Tak Bayar Pajak, Satpol PP Tertibkan 873 APK Cabup

Tak Bayar Pajak, Satpol PP Tertibkan 873 APK Cabup

\"apk

RAKYATCIREBON.CO.ID - Ratusan alat peraga kampanye (APK) milik bakal calon Bupati dan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) yang terpasang dan melintang disepanjang jalan raya di wilayah Kuningan, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan.

Selain dinilai melanggar Perda No 3 tahun 2015 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum, APK yang berbentuk spanduk dan banner tersebut kebanyak ilegal atau yang tidak membayar pajak ke pemerintah daerah dan kadaluarsa.

Dari pantauan di lapangan, petugas Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Indra Purwantoro, menerjukan sebanyak 40 anggota dan membaginya kedalam tiga regu, tiga regu tersebut menyisi wilayah selatan, Utara dan timur.

Alhasil ratusan spanduk dan banner dari berbagai ukuran, ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan karena tidak mengantongi izin dan kadaluarsa, Banner 747 Baligho 85 Spanduk 41 lembar.

Petugas penegak perda itu pun tidak pandang bulu dalam menertibkan alat peraga, mulai dari banner produk elektronik, hingga banner para bakal calon bupati yang rusak dan mengganggu ditertibkan oleh petugas, seperti baliho milik Bupati Kuningan H Acep Purnama dan para balon bupati lainnya tak luput dari penertiban.

“Jelang pilkada, mulai spanduk, banner yang tidak memiliki ijin kami tertibkan. Apalagi pemasangannya tidak sesuai dengan titik yang diizinkan,” ujar Kasatpol PP Indra Purwantoro melalui Kabid Tribumtramas Sudarsono, kemarin.

‎Penertiban yang bertujuan untuk menegakkan Perda No 3 tahun 2015 Tentang ketertiban Umum ini, dilaksanakan diseluruh wilayah Kabupaten Kuningan, pihaknya juga mengintruksikan anggota Satpol PP yang berada di Kecamatan untuk melakukan hal yang sama.

Dalam penertiban ini, kata Indra, pihaknya tidak akan diskriminatif. Semua spanduk atau banner yang menyalahi aturan akan ditertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“ada prinsipnya, semua spanduk yang dipasang tidak menaati aturan akan ditertibkan. Kami juga tidak pilih-pilih,” tandasnya.

Kalau untuk ijin pemasangan, pihaknya mengakui memang pemasangan tersebut telah melalui perijinan. Namun, disini penempatan spanduk itu yang salah. Ijin serta pajak memang ada, tapi penempatan tidak ada konfirmasi kepada petugas Satpol PP.

“Mari kita jaga keindahan dan kebersihan kota dengan tidak memasang spanduk, banner, baligho atau sejenisnya secara sembarangan. Ikuti aturan pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan dan disepakati,\" ajaknya. (ale)

Sumber: