Malam Ini Pendaftaran Ditutup, Paslon Diimbau Jangan Daftar di Menit Akhir
RAKYATCIREBON.CO.ID - Komisioner KPU Kota Cirebon langsung menggelar jumpa pers, setelah menyatakan mengembalikan berkas pendaftaran pasangan H Bamunas S Boediman MBA alias Oki dan Effendi Edo SAP MSi.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak menjelaskan, pihaknya langsung memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran.
“Kami sudah melihat dokumen, baik persyaratan pencalonan dari partai politik maupun syarat calon dari pribadi masing-masing calon. Hasilnya, syarat pencalonan lengkap, syarat calon masih ada beberapa persyaratan yang kurang,” ungkap Emir, didampingi komisioner lainnya dan sekretaris KPU Kota Cirebon.
Ia menjelaskan, terdapat 3 kriteria keputusan KPU dalam penerimaan pendaftaran paslon. Yakni, diterima, dikembalikan untuk dilengkapi, atau ditolak. “Berdasarkan peraturan KPU yang berlaku, kami mengembalikan berkas pasangan calon (Oki-Edo, red) untuk dilengkapi,” ujarnya.
Emir menambahkan, paslon Oki-Edo masih punya waktu sehari lagi, pada Rabu ini, untuk melengkapi berkas syarat calon. Jika pada Senin dan Selasa kemarin KPU membuka pendaftaran sampai pukul 16.00 WIB, berbeda pada hari ini, sampai pukul 24.00 WIB.
“Mereka masih punya waktu satu hari. Besok (hari ini, red) mulai jam 8.00 WIB pagi sampai jam 24.00 WIB. Tapi kami mengimbau bisa secepatnya mendaftarkan kembali. Jangan menunggu di menit-menit akhir. Temasuk bakal calon yang lain, usahakan jangan di menit akhir. Dikhawatirkan seperti kejadian hari ini (kemarin, red). Kalau ada syarat yang kurang tidak ada waktu lagi untuk melengkapi,” tuturnya.
Dikatakan Emir, kemungkinan insiden dikembalikannya berkas persyaratan sebenarnya sudah diantisipasi pihaknya.
Jauh-jauh hari, KPU sering mengimbau kepada legal opinion (LO) untuk memastikan berkas paslon sesuai dengan ketentuan. “Kejadian ini jauh-jauh hari sudah kami antisipasi,” katanya.
Mengenai kekurangan berkas, dijelaskan Emir, pada berkas syarat calon milik Oki dan Edo masing-masing kurang dua berkas. Berkas milik Oki, kurang tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan laporan pajak tahun 2016.
“Sementara berkas Pak Edo, tidak ada surat keterangan tidak sedang dalam pailit dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak,” katanya. (jri)
Sumber: