Panwaslu Persoalkan Mutasi ASN, Sunjaya Beri Klarifikasi

Panwaslu Persoalkan Mutasi ASN, Sunjaya Beri Klarifikasi

\"panwaslu

RAKYATCIREBON.CO.ID – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cirebon mengundang Bupati Cirebon, Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi terkait persoalan kebijakan pelaksanaan mutasi Aparatus Sipil Negara (ASN) terakhir, Rabu (3/1).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pengondisian ASN yang dilakukan oleh salah satu bakal calon bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Cirebon tahun 2018 itu.

Pantauan Rakcer, proses klarifikasi yang dilakukan oleh panwaslu itu berlangsung cukup lama. Dimulai pukul 09.30 Wib, bupati yang ditemani oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H Supadi Priyatna SH baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 11.00 Wib.

Kepada sejumlah wartawan, Bupati Sunjaya menegaskan undangan kali ini hanya bersifat klarifikasi atas pelaksanaan mutasi dan rotasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Walaupun, Sunjaya sendiri mengakui semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita tadi sudah menjelaskan kepada panwaslu mengenai izin yang sudah kita kantongi. Ada dari Kemendagri dan ada dari Pemerintah Provinsi Jabar,” tegas Sunjaya.

Dijelaskannya juga, selama ini pihaknya selalu mengikuti aturan yang berlaku. Dengan kata lain, Sunjaya mengakui tidak ada aturan yang dilanggar oleh Pemkab Cirebon.

“Kita selalu ikuti aturan. Seperti izin dari kemendagri juga, kita tidak melaksanakan apa yang dilarang sehingga kita hanya melakukan proses mutasi sesuai yang diizinkan saja,” tambahnya.

Lebih jauh, Sunjaya juga menyebutkan mutasi/rotasi yang dilakukan kemarin adalah untuk mengisi kekosongan jabatan khususnya di tingkatan eselon III dan IV. Sedangkan, untuk eselon II, Sunjaya menyebutkan tidak melaksanakan apa yang tidak diizinkan oleh kemendagri.

“Sekarang kalau ada sepuluh jabatan kosong saja maka menyisakan jabatan sepuluh lagi yang kosong. Itulah mengapa mutasi kemarin terlihat banyak. Mau tidak mau, kalau satu berputar, maka yang lainnya akan mengikuti,” tandasnya.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu, Abdul Khoir SHI MH membenarkan proses yang dilakukan saat ini adalah klarifikasi. Hanya saja, dirinya menegaskan proses ini tidak akan berhenti melainkan akan adanya tindakan lanjutan.

“Kita nanti mungkin bisa ke Pemerintah Provinsi maupun ke Kemendagri untuk bertanya langsung mengenai izin rotasi/mutasi. Saat ini, memang kita hanya klarifikasi saja karena sesuai aturan yang berlaku, bupati tidak diperkenankan untuk melaksanakan mutasi dalam kurun waktu enam bulan sebelum masa pendaftaran terkecuali ada izin dari Mendagri,” terangnya.

Diungkapkannya juga, sejauh ini Bupati Sunjaya bisa menunjukkan izin dari pihak berwenang. Dengan demikian, pihaknya tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut. “Tadi sudah ditunjukkan suratnya ke kita. Nanti, kita akan tindak lanjuti,” singkatnya. (yog)

Sumber: