Pemilik Pupuk Ilegal Bakal Ditindak Tegas
RAKYATCIREBON.CO.ID - Jika terbukti melanggar hukum, perusahaan pupuk tak ber-SNI atau Ilegas seperti CV Megu Tani harus ditindak tegas.Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, Selasa (8/1).
Meskipun perusahaan yang terletak di Desa Megu Cilik Kecamatan Weru kini tengah ditangani Polres Cirebon. Namun hal itu tetap menjadi perhatian Komisi II sebagai fungsi kontrol.
“Memang dalam penyelidikan penagak hukum. Kami serahkan semuanya pada proses yang tengah berjalan,” terang Cakra.
Masih disampaikan, kalau memang gudang tersebut tak berizin atau sampai menyebarkan pupuk tak ber-SNI dan lain sebagainya, maka sudah sewajibnya ditindak tegas, itu kan sudah mengarah ke tindak pidana.
“Dengan ditemukannya kasus tersebut, jangan sampai pupuk-pupuk yang sudah beredar di masyarakat ini merugikan para petani. Artinya, perlu adanya sosialisasi atau pengecekan dari OPD terkait yakni Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal itu. Sebab jika memang dalam kandungan pupuk itu dapat merusak tanaman, secara otomatis yang akan dirugikan adalah para petani,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam hal pengawasan soal peredaran pupuk dan yang berkaiatan dengan pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon memperketat lagi. Jangan sampai hal-hal serupa yang dampaknya merugikan para petani kedepan terulang lagi.
“Jadi jangan sampai ini beredar misalnya pupuk palsu. Karena tetap yang akan dirugikan adalah para petani, maka pengawasan harus diperketat lagi oleh dinas pertanian,” ujar Cakra.
Perlu diketahui, Polres Cirebon menjamin penanganan kasus penyegelan gudang pupuk milik CV. Megu Tani di Desa Megu Cilik, Kecamatan weru, Kabupaten Cirebon yang digerebek polisi awal September 2017 karena tanpa label SNI jalan terus.
“Sampai saat ini kami masih menunggu hasil labfor dari Mabes Polri terkait zat yang terkandung dalam pupuk tak ber-SNI tersebut. Pengiriman sampel pupuk sekitar tiga bulan lalu dan kemungkinan baru kami terima bulan depan,” ujar Kapolres Cirebon, Ajun Komisaris Besar Risto Samodra melalui KBO Reskrim Polres Iptu Dudu Wawan. (ari)
Sumber: