Baru Terima Uang Hasil Perasan Rp7 Juta, Tiba-tiba Muncul Pak Polisi
RAKYATCIREBON.CO.ID – Tiga tiga pelaku pemerasan di lingkungan kecamatan Sindang Majalengka berinisial YT, SF dan AR akhirnya diamankan Polres Majalengka.
Berdasarkan pasal 368 KUHPidana, ketiganya diancam hukuman sembilan tahun penjara. Oknum yang mengaku wartawan tersebut terbukti mengancam dan memeras narasumber.
Modusnya, akan memberitakan narasumber jika tidak menyetor sejumlah uang. Bahkan, ketiganya meminta Rp10 juta kepada narasumber di kecataman Sindang.
Awal mulanya, ketiganya mendatangi narasumber untuk konfirmasi berita. Namun berlanjut dengan ancaman akan memberitakan persoalan tersebut.
Negosiasi berlangsung cukup alot, kemudian disepakati hasil musyawarah antara oknum dengan narasumber bersangkutan dengan harga Rp7 juta.
Setelah deal, ketiga oknum tersebut diundang ke kantor kecamatan Sindang. Di sana mereka dibiarkan mengambil uang hasil kesepakatan.
Namun setelah uang tersebut diambil, petugas kepolisian langsung muncul dan menangkap para pelaku. Alias kena jebakan Batman.
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi membenarkan, para pelaku pemerasan telah mencederai profesi wartawan. Apalagi, ketiganya telah menjadi target penangkapan.
Mengingat nama-nama pelaku sudah banyak beredar telah melakukan pemerasan dan menimbulkan keresahan di wilayah Desa dan kecamatan di Kabupaten Majalengka.
\"Kami berhasil menangkapnya pada Kamis 4 Januari 2018 lalu. Mereka bertiga telah terbukti memeras narasumber dengan mengancam memberitakan persoalan yang dianggap menyelewengkan dana pembangunan di desa/Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka,\" ungkapnya, dalam ekspos yang berlangsung di Mapolres Majalengka, Senin (8/1).
Pihaknya mengamankan tiga orang tersangka lengkap dengan barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp7 juta. Barang bukti lainnya yakni satu buah tabloid dan beberapa kartu pers yang menunjukkan bahwa mereka seolah wartawan resmi.
\"Barang-bukti kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut. Ketiga pelaku ini memang telah meresahkan masyarakat terutama kepala desa dan pihak kecamatan,\" ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari. Ia mengatakan, tiga pelaku ini berinisial YT, SF dan AR. Terkait dengan buletin yang selama ini dibawa-bawanya sebagai kerja pers tersangka.
Pihaknya akan koordinasi dengan redaksi buletin tersebut. Ke-tiga tersangka ini terkena pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
\"Jenis tindak pidana memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman akan membuka rahasia kepada orang lain dengan supaya orang tersebut memberikan suatu barang. AR dan SF meminta sejumlah uang senilai Rp10 juta. Kemudian setelah negosiasi disepakati sebanyak Rp7 juta,\" ungkapnya.
Rina juga menuturkan, sementara narasumber yang diperas yakni Usup Supriatna dan Dedi, waktu bersedia menyediakan uang sejumlah Rp7 juta. Sehingga uang diserahkan ke tangan tersangka karena takut diberitakan.
\"Pada Kamis 4 Januari 2018 sekira pukul 15.20 WIB, di lingkungan kantor kecamatan Sindang, kami menangkap tersangka dan mengamankannya. Sementara kami masih mengembangkannya,\" imbuhnya. (hrd)
Sumber: