Pembelian Gas Elpiji 3Kg Dibatasi

Pembelian Gas Elpiji 3Kg Dibatasi

MAJALENGKA – Dinas Perdagangan kabupaten Majalengka mempersiapkan munculnya wacana pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) bagi orang tidak mampu.  Pasalnya, Pemerintah pusat berencana bakal menerapkan pembelian gas melon tersebut menggunakan kartu miskin bagi golongan tidak mampu.
Operasi pasar gas elpiji. dok. Rakyat Cirebon
Kepala Disperindag Majalengka Raden Umar Ma’ruf SSos Msi mengatakan, ada wacana demikian kalau pembelian gas elpiji 3 kilogram khusus bagi warga tidak mampu itu akan mendapatkan kartu seperti mendapatkan Raskin. Jadi nantinya pembelian ini bisa disubsidi.

Akan tetapi, kata dia, soal harga gas melon dipasaran tersebut tetap. Hanya bagi yang memiliki kartu miskin itu ada pengembalian uang yang bisa diambil di perbankan. Setiap orang juga dibatasi dan memiliki jatah penggunaan setiap bulannya tiga tabung. 

Sementara bagi warga mampu tetap masih bisa membeli gas tersebut hanya tidak mendapatkan pengembalian atau sesuai harga yang ditetapkan oleh penjual gas eceran.

“Bagi orang mampu tetap membeli dengan harga tersebut. Bagi orang tidak mampu pengembalian itu bisa ditarik dari bank. Misalnya, dari harga pasaran atau eceran itu senilai Rp20 ribu per tabung, maka untuk orang tidak mampu akan ada pengembaliannya,” ujar Umar, Kamis (29/11). 

Menurutnya, munculnya program ini juga tentu tidak luput dari adanya pengawasan. Kemungkinan, bakal ada pembentukkan tim pengawas dari pemerintah kabupaten/kota itu sendiri. Tim tersebut guna memantau langsung dilapangan baik itu ditingkat pengecer, pangkalan hingga agen.

Selain itu, munculnya program tersebut juga sebagai salah satu upaya agar pendistribusian dan penerimaan gas melon bisa lebih tepat sasaran. Pasalnya, problem kurang tepat sasaran gas elpiji ini bukan hanya dirasakan atau terjadi diwilayah Majalengka saja melainkan sejumlah kabupaten/kota lain di Indonesia. Sehingga wajar saja ketika pemerintah pusat mewacanakan program baru ini. 

Dijelaskan Umar, Mekanisme ini sejatinya belum ditetapkan. Pihaknya juga belum menerima surat resmi dari kementerian terkait maupun pemerintah pusat. Kendati begitu, wacana ini sudah menjadi pembahasan pihak dinas Perdagangan Majalengka sebagai salah satu kesiapan ketika program ini ditetapkan.

Menurutnya, informasinya wacana ini mulai diefektifkan pada Februari atau bulan Maret tahun 2018 mendatang. Pihaknya akan menunggu ketentuan dari pemerintah pusat terkait program tersebut. 
“Yang pasti, kami sudah bahas sebagai langkah persiapan ketika wacana program ini memang akan dijalankan,” lanjutnya.(hsn)

Sumber: