Satpol PP Copot Spanduk Bakal Calon Bupati

Satpol PP Copot Spanduk Bakal Calon Bupati

MAJALENGKA - Satpol PP Kabupaten Majalengka kembali menunjukan sikap tegasnya terhadap spanduk maupun reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, sejumlah spanduk maupun reklame milik bakal calon bupati (bacabup) dan wakil bupati yang akan maju dalam Pilkada 2018, juga ikut ditertibkan.
\"satpol
Satpol PP Majalengka makin gencar tertibkan spanduk ilegal. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon 
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Majalengka, Yuhartono SIK mengatakan, penertiban tersebut dilakukan di sejumlah fasiltas publik yang strategis, jalur hijau, pepohonan, tiang listrik dan bahu jalan di wilayah kabupaten Majalengka.

Dikatakanya, penertiban dilakukan berdasarkan kewenangan yang ada dalam rangka persiapan penilaian Adipura. Rencananya penertiban tersebut akan digelar hingga Kamis (23/11). Penilaian Adipura sendiri dimulai Selasa (21/11) pukul 13.00 WIB.

“Kami akan menertibkan spanduk, baliho maupun reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Termasuk yang tidak membayar pajak di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. Selain itu para pedagang yang berjualan di trotoar juga tidak luput dari penertiban,” ujar Yuhartono, Selasa (21/11).

Yuhartono menjelaskan, untuk hari pertama atau Selasa (21/11) kemarin penertiban difokuskan terlebih dahulu di wilayah kota Majalengka. Sejumlah spanduk, baliho maupun reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan, dibredel oleh anggota Satpol PP. Termasuk juga reklame yang tidak berizin atau membayar pajak, juga ikut diturunkan.

“Spanduk maupun baliho yang pemasanganya melanggar ketentuan yang ada kami tertibkan. Seperti melintang di jalan, di taman kota ataupun dipaku di pohon dan sejumlah lokasi lainnya. Selain itu juga yang tidak berizin juga ikut ditertibkan, termasuk juga reklame yang tak berizin dan sudah kedaluwarsa,” jelasnya.

Menurutnya, pada penertiban tersebut pihak Satpol PP tidak pandang bulu. Baik itu spanduk, baliho ataupun reklame milik balon bupati ataupun wakil bupati yang pemasanganya tidak sesuai ketentuan ikut ditertibkan. 

Hal itu, kata dia, dilakukan selain untuk menegakan Peraturan daerah (Perda), juga untuk menjaga keindahan dan kebersihan.

“Banyak kami jumpai spanduk yang dipasang dengan cara dipaku di pohon. Hal itu jelas melanggar dan bisa merusak pohon tersebut. Sehingga, kami tertibkan, entah itu yang menawarkan produk ataupun jasa dan juga milik bakal calon yang akan maju pada Pilkada mendatang,” jelas Tono sapaan akrabnya.

Ditambahkan, penertiban sendiri rencananya akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. Namun pelaksanaanya akan dilakukan bertahap, mengingat keterbatasan waktu dan juga personil.

“Kami imbau kepada semua pihak, termasuk juga para pedagang dan masyarakat, dan para bakal calon untuk bisa mentaati aturan yang ada dalam memasang spanduk maupun baliho. Dan kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penertiban lagi. Apabila nantinya ditemukan masih adanya spanduk, baliho, poster ataupun reklame yang pemasanganya melanggar ketentuan yang ada,” tandasnya.(hsn)

Sumber: