PNS Keberatan Bayar Zakat Profesi

PNS Keberatan Bayar Zakat Profesi

MAJALENGKA – Adanya aturan dari Pemkab Majalengka yang mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Majalengka membayar zakat profesi,  kembali menuai pro dan kontra di kalangan PNS.
Bupati Majalengka Sutrisno tinjau LHP  2017. dok. Rakyat Cirebon
Akan tetapi para PNS yang menolak kebijakan itu belum berani mengungkapkan secara terang-terangan. Alasanya, gaji yang mereka peroleh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya sebenarnya merasa keberatan. Bahkan, bukan hanya saya, teman-teman yang lain juga banyak. Akan tetapi kita tidak bisa berbuat apa-apa selain mematuhi aturan tersebut,’’ ungkap seorang PNS yang bertugas di lingkungan dinas Pendidikan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, penolakan itu dikarenakan nilai gajinya belum mencapai gaji besaran untuk gaji yang sudah diwajibkan membayar zakat profesi. Dia menyebutkan, gaji kotor yang diterimanya mencapai Rp2,5 juta per bulan. Sedangkan yang wajib zakat adalah PNS yang gajinya sudah mencapai di atas Rp3,5 juta per bulan.

Tidak hanya itu, dia pun mempertanyakan sah tidaknya pembayaran zakat profesi tanpa ada ijab kabul atau bertatap muka langsung dengan pembayar zakat. “Kalau menurut saya, jangan asal potong-potong saja, karena belum tentu ikhlas. Kalau tidak ikhlas kan percuma membayar zakat juga,’’ ujarnya.

Sementara itu, sejumlah PNS lain, Rosmedi mengaku, setuju dengan kebijakan Pemkab Majalengka tersebut. Mereka menilai, zakat bisa memberikan pahala di akhirat sekaligus membantu masyarakat yang tidak mampu. “Kalau saya setuju. Tidak akan miskin orang yang gemar berzakat dan bersadaqah, bahkan rejekinya akan bertambah,” tegas Rosmedi, Senin (20/11).

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Majalengka, H Sudibyo BO SSos SE MM menilai adanya pro kontra tersebut merupakan hal yang wajar. Pihaknya meminta, kepada para PNS yang kontra, untuk menyampaikan ketidaksetujuan tersebut dengan sikap-sikap yang elegan dengan tidak membuat kegaduhan.

Menurutnya, para PNS harus tabbayun kepada pengelola zakat. Kalau memang mereka tidak setuju dan mempertanyakan hasil dari zakat tersebut sebaiknya menanyakan langsung ke Badan Amil Zakat (BAZ) kabupaten Majalengka.

“Kalau memang tidak setuju, ya sampaikan baik-baik dengan cara yang baik pula. Datang dan konsultasi ke BAZ. Silahkan, tanya apa saja yang menjadi kendala sehingga mereka tidak setuju,” ujar Sudibyo.

Anggota DPRD kabupaten Majalengka lainnya, Deden Hardian Naryanto ST dalam akun medsosnya menyatakan, dalam hari aspirasi FPKS Kabupaten Majalengka, mengundang masyarakat yang ingin langsung menyampaikan aspirasinya terkait zakat profesi, bisa datang ke kantor DPRD Kabupaten Majalengka FPKS, Hari Senin 20 Nov 2017, pukul 9.00 WIB..(hsn)

Sumber: