Jangan Coba-coba Merokok di Angkot! Bisa Dikenakan Pidana Ringan

Jangan Coba-coba Merokok di Angkot! Bisa Dikenakan Pidana Ringan

KEJAKSAN – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cirebon belum maksimal diberlakukan. Salahsatunya mengenai sanksi. Untuk itu, Satpol PP Kota Cirebon selain terus melakukan sosialisasi perda tersebut, juga akan segera menerapkan sanksi bagi pelanggarnya.
\"satpol
Satpol PP Kota Cirebon pasang stiker larangan merokok di angkot. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Drs Andi Armawan saat melakukan sosialisasi ke kalangan sopir angkot, di beberapa titik, kemarin. Ia menyampaikan, pihaknya sejauh ini terus melakukan sosialisasi Perda KTR ke sejumlah kalangan.

“Dengan harapan masyarakat tahu dan memahami, bahwa Kota Cirebon sudah memiliki Perda KTR. Salahsatunya di angkot. Kita pasang stiker pemberitahuan tentang Perda KTR. Karena di angkot juga tidak boleh merokok,” ungkap Andi.

Sosialisasi itu dilakukan Satpol PP bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Organda, dan Polres Cirebon Kota. Dengan sosialisasi bersama lintas sektoral, diharapkan Perda KTR bisa semakin dipahami untuk ditaati. “Kita ajak pihak-pihak terkait lainnya,” kata dia.

Mengenai sanksi agar perda itu berjalan efektif, Andi menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Dalam Perda KTR, pelanggarnya bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Untuk penindakannya, kita sudah koordinasi dengan kepolisian, pengadilan dan kejaksan. Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa diberlakukan penindakan tindak pidana ringan,” katanya.

Sementara itu, salah seorang sopir angkot, Ulung menyambut baik dipasangnya stiker sosialisasi Perda KTR. Dengan begitu, para penumpang tidak bisa sembarangan merokok. “Kalau merokok di angkot, kasihan ibu-ibu dan anak-anak. Makanya saya setuju perda ini diterapkan di angkot,” katanya. (jri)

Sumber: