Ganti Rugi Pelebaran Jalan Belum Jelas

Ganti Rugi Pelebaran Jalan Belum Jelas

SELAJAMBE - Akses jalan sepanjang kurang lebih 42 KM, mulai dari Cipasung-Mandapajaya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, proses pengerjaannya resmi dibuka oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama di Desa Kutawaringin Kecamatan Selajambe, Selasa (14/11).
\"bupati
Bupati Kuningan Acep Purnama resmikan pelebaran  jalan perbatasan. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Dari pelebaran jalan tersebut, sebanyak 3540 bidang lahan baik lahan kosong maupun bangunan, hingga saat ini sudah tercatat realisasi khusus pada lahan kosong, yang telah melepaskan haknya sebanyak 1.138 bidang lahan. Hampir seluruh Desa sudah 100 persen menyerahkan haknya.

”Pelebaran jalan Cipasung-Subang akan dilaksanakan bertahap mengingat pembebasan lahan belum dilaksanakan secara menyeluruh,” kata Kepala DPUPR Ir H Jajat Sudrajat dalam launching dimulainya pelebaran jalan Cipasung-Subang-Mandapajaya dan Launching Program Gerbang Simas di area pasar Desa Kutawaringin Kecematan Selajambe. 

Ia menjelaskan, lahan milik masyarakat yang akan terkena pelebaran jalan berada di 17 desa dan empat wilayah kecamatan. Kecamatan Darma, Desa Cipasung, Sukarasa, Paninggaran, Sakerta Barat, Cageur, Tugumulya, Cimenga.

Kecamatan Selajambe, Desa Padahurip, Cantilan, Selajambe Ciberung dan Kutawaringin, sedangkan Kecamatan Subang yakni Desa Bangunjaya, Subang, Pamulihan, Tangkolo, dan Kecamatan Cilebak yakni Desa Mandapajaya.

Bupati Kuningan H. Acep Purnama mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah ikhlas menghibahkan lahan untuk mendukung pelebaran ruas jalan Cipasung-Subang. “Kepada para kepala desa, saya meminta untuk sabar dalam mengajak masyarakat yang lahannya terkena dampak pelebaran,” katanya.

Sementara itu, Salah seorang warga Selajambe Nurdiansyah meminta kejelasan terkait dari Pemkab Kuningan, terkait dengan ganti rugi bangunan karena bulan kemarin dirinya bersama warga sudah menyampaikan aspirasi ini Bupati, Dewan hingga Dinas PUPR, namun dirinya mendapat jawaban dari Sekdis PUPR bahwa ganti rugi belum pasti nominalnya.

“Kami masyarakat disini hanya meminta kejelasan dari Pemkab, intinya warga disini mendukung pelebaran jalan, namun tidak mengabaikan keadilan dan hak-hak warga juga harus diperhatikan,” ucapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, dari 17 Desa yang terkena dampak pelebaran, hampir seluruh Desa sudah setuju namun hanya Desa Selajambe yang masih dalam proses, dari 453 data lahan belum mendapat persetujuan dari masyarakat. (ale)

Sumber: