Pengelola Karaoke BS Akui Miras dan PL Dibawa Pengunjung

Pengelola Karaoke BS Akui Miras dan PL Dibawa Pengunjung

MAJALENGKA -  Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kabupaten Majalengka Drs H Asep Rukanda MSi mengaku belum mendapatkan permintaan dari dinas terkait adanya pelanggaran perizinan.
\"satpol
Asep Rukanda (kiri) tampak serius membaca koran. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon
Oleh sebab itu, kata Asep, Satpol PP belum melakukan penutupan terhadap karaoke Blue Sky (BS) yang berada di jalan KH Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka yang selama ini dikeluhkan oleh GMBI.

\"Sesuai prosedur, harusnya Dinas terkait memberikan surat kepada kami untuk melakukan tindakan penutupan. Namun hingga kini kami belum menerima permintaan dari  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP)  untuk penutupan BS,\" ujar Asep, Selasa (14/11).

Menurutnya, Satpol PP melaksanakan tugas  berdasarkan aturan dan mekanisme  dan hingga kini belum ada aduan ataupun permintaan dari  dinas terkait  untuk menutup tempat  hiburan Karaoke Blue Sky (BS) tersebut.

Senada dengan Asep, Kasie Penyelidikan Pada Satpol PP, Dedi  Abdul Azis menambahkan  pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyikapi laporan dari LSM GMBI tersebut.

\"Kami akan berkoordinasi, Nantinya kalau kami telah mendapatkan permintaan untuk penutupan, maka kami akan melakukannya,\" ujarnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, salah seorang penjaga BS, Didi mengatakan,  manager tempat hiburan tersebut   sedang tidak ada di tempat. Menurut Didi,  BS baru buka  siang hari setelah pulang sekolah. Sehingga tidak menganggu  kegiatan belajar mengajar. 

Didi membantah kalau BS  menjual miras dan menyediakan Pemandu Lagu (PL). \"Kebetulan pak Yaya sebagai manager sedang tiidak ada di tempat. Miras dan  PL itu dibawa oleh pengunjung dan tidak disediakan disini,\" ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) kabupaten Majalengka, menantang pihak Satpol PP untuk menegakan peraturan daerah (Perda) terkait keberadaan tempat hiburan tanpa izin.

Sekretaris Jendral 2 GMBI kabupaten Majalengka, Tarkim Budiarto mengatakan, pihaknya meminta kepada Satpol PP Majalengka untuk segera melakukan penutupan terhadap tempat lokasi hiburan Karaoke Blue Sky dan tempat lainnya yang belum berizin. 

Menurutnya, Keberadaan hiburan Karaoke Blue Sky (BS) yang berada di Jalan KH. Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka,  diduga belum mengantongi izin. Padahal  tempat hiburan dengan jargon  karouke  keluarga tersebut  sudah beroperasi  sejak 2016. (hsn)

Sumber: