Polisi Bekuk Kembali Anak Mantan Pejabat
Rabu 15-11-2017,02:19 WIB
CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon berhasil mengamankan sepuluh orang pelaku peredaran narkoba berbagai jenis. Lima orang diantaranya, diketahui merupakan satu jaringan dan melibatkan putra salah seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
|
Anak mantan pejabat Pemkab Cirebon ikut terjerat narkorba. Foto: Yoga/Rakyat Cirebon |
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakcer, terungkapnya keterlibatan anak mantan pejabat tersebut berawal saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kecurigaan ada penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang terletak di desa Weru Lor, Kecamatan Weru Kabupaen Cirebon.
Berbekal laporan tersebut, Rabu (8/11) pekan lalu petugas Satreskoba berhasil mengamankan tiga orang pelaku yaitu ZZ, LH dan S yang kedapatan telah menggunakan dan menyimpan sisa narkoba.
Tak puas atas hasil tersebut, petugas lantas melakukan pengembangan dan diketahui narkoba yang ditemukan di lokasi merupakan pasokan dari MSA, yang tak lain adalah anak mantan pejabat. Petugas juga berhasil memgamankan satu orang pelaku lainnya yang memasok barang ke MSA.
Kapolres Cirebon, AKBP H Risto Samodra SSos SIK SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Sani membenarkan hal tersebut. Dijelaskan Indra, MSA sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
\"Yang bersangkutan tiga bulan lalu baru selesai rehabilitasi dan sebelum ditangkap karena kasus yang sama,\" terang Indra kepada wartawan.
Meskipun demikian, Indra tidak menjelaskan lebih jauh mengenai keterlibatan MSA dalam jaringam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Termasuk juga peran MSA apakah sebagai pengedar atau pengguna narkoba, Indra tidak menyebutkannya.
Dalam kesempatan ini, Indra juga mengatakan lima orang yang diamankan lainnya merupakan pengguna narkoba berbagai jenis mulai dari sabu hingga ganja.
\"Mereka sudah kita amankan beserta barang bukti. Kita masih lakukan terus pengembangan,\" tambahnya.
Dijelasjan Indra, para pelaku terancam pasal 111 dan 112 jo pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (yog)
Sumber: