Oknum Anggota Brimob Pesta Narkoba
Senin 13-11-2017,01:00 WIB
KUNINGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali berhasil membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat pesta narkoba di sebuah kamar kosan desa/Kecamatan Jalaksana, Kuningan.
|
Polisi temukan barang bukti Narkoba di kosan Jalaksana Kuningan. Foto: Gilang/Rakyat Cirebon |
Kasat Res Narkoba Polres Kuningan, AKP Dedih Dipraja ketika dikonfirmasi, Minggu (12/11) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, keempat tersangka itu berasal dari Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan. Adapun inisial tersangka dari Kabupaten Indramayu yakni, AT, 38, dan DW, 37 serta keduanya berjenis kelamin laki-laki.
Sementara DTF, 25 dan DT, 20, berasal dari Kabupaten Kuningan dan keduanya merupakan ibu rumah tangga serta pelajar atau mahasiswi.
“Ya, Kamis kemarin kami melakukan penangkapan terhadap empat orang pengguna narkotika jenis sabu di kamar kosan Jalaksana. Dua laki-laki dan dua perempuan,” ujar Dedih.
Dedih menjelaskan, penangkapan keempat pelaku diawali dari adanya informasi terkait aktifitas mereka. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya kemudian mengendus keberadaan para pelaku di sebuah kosan yang berada di Desa Jalaksana.
“Saat kami melakukan penangkapan di rumah kosan, mereka diduga telah mengonsumsi sabu. Dan ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dan kertas tisu yang disimpan dibawah karpet, ditambah satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening yang disimpan di bawah kasur, beserta satu set alat bantu hisap atau Bong dari bekas botol plastik minuman teh yang disimpan di kamar mandi,” paparnya.
Ironisnya, dari keempat pelaku tersebut disinyalir terdapat salah satu oknum anggota Polri yang diduga bertugas di satuan Brimob. Namun menyikapi hal ini, Polres Kuningan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, keempat pelaku lantas digiring menuju Polres Kuningan guna mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.Pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gio)
Sumber: