Tak Sedikit PNS Jadi Pelaksana Pemilu

Tak Sedikit PNS Jadi Pelaksana Pemilu

CIREBON - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak sedikit yang memilih untuk terjun langsung menjadi penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati Cirebon Tahun 2018 mendatang. Terbukti, dari 200 orang PPK yang sudah dilantik, terdapat ASN di dalamnya.
\"panwaslu
ASN di lingkungan Pemkab Cirebon saat mengikuti apel pagi. dok. Rakyat Cirebon
Untuk diketahui, sejauh ini tidak ada aturan yang dengan tegas melarang PNS untuk menjadi penyelenggara pemilu. Hanya saja, kekhawatiran akan terbengkalainya pekerjaan utama sebagai pelayan masyarakat dikarenakan padatnya kegiatan persiapan pelaksanaan pilbup tahun 2018 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Saefudin Jazuli membenarkan adanya ASN yang menjadi bagian dari penyelenggara pilbup. Dia menegaskan, tidak ada larangan bagi ASN untuk mendaftarkan diri sebagai pelaksana pemilu.

\"Selama tidak ada aturan yang melarang, kita tidak berani untuk melarang,\" tegas Asep, sapaan akrab Saefudin.

Asep mengungkapkan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan background ASN bertugas dimana. Pasalnya, KPU hanya memilih pelaksana yang memiliki integritas.

\"Selama bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, kita akan support,\" tambahnya.

Senada, Ketua Panitia Pengawas Pemilu, Nunu Sobari SH MH menyebutkan tugas kepemiluan akan menjadi hal yang wajib bagi para PNS yang sudah dilantik sebagai penyelenggara. 

Oleh karena itu, dirinya mengatakan pembagian waktu maupun kinerja antara penyelengara pemilu dan ASN diserahkan ke masing-masing personil.

\"Mereka tentunya harus bisa membagi waktu dan pikiran. Kita sangat mengapresiasi ASN yang mendaftarkan diri sebagai penyelengara pemilu karena hal itu sangat baik baik perkembangan demokrasi dan tentunya menambah pengalaman bagi ASN itu sendiri,\" singkatnya.

Sementara itu, salah seorang ASN yang berhasil ditemui Rakcer mengakui dirinya ingin berperan aktif dalam penyelenggaraan pemilu sehingga memutuskan untuk mendaftarkan diri. Untuk tugas utama, dia mengaku sudah memperoleh ijin dari atasan.

\"Tugas sebagai penyelenggara pemilu khususnya PPK itu kan hanya membantu KPU, berkoordinasi dengan PPS serta tugas yang ditentukan oleh Undang-Undang. Saya juga sudah mengantongi ijin atasan dab Alhamdulillah atasan sudah merestui,\" tegas Teddy Tri Susilo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cirebon ini.

Ditanyakan mengenai pembagian tugas, Teddy mengaku selama ini dirinya juga sudah membagi waktu untuk beberapa kegiatan. Oleh karena itu, Teddy menolak adanya anggapan ASN yang menjadi penyelenggara pemilu akan mengabaikan tugas utama sebagai ASN.

\"Saya pagi tetap ke kantor dan mengerjakan tugas saya sebagai PNS. Kegiatan kepemiluan saat ini belum banyak sehingga saya masih gampang mengatur waktu. Jikapun nanti sudah lebih sibuk, saya tegaskan akan tetap menjalankan fungsi saya sebagai PNS. Saya rasa, teman PPK lain yang PNS juga sama akan berpemdapat seperti ini,\" tambahnya.

Diakhir wawancara, Teddy mengatakan dirinya bersyukur dipercaya untuk menjadi PPK di Kecamatan Sumber oleh KPU. \"Saya akan memiliki pengalaman baru dan tentunya akan merasakan langsung sebagai penyelenggara pilkada. Saya akan menjalankan dua fungsi saya dengan sebaik-baiknya,\" tandasnya.(yog)

Sumber: