Moratorium Toko Modern Bakal Dicabut

Moratorium Toko Modern Bakal Dicabut

KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan menilai kebijakan penghentian sementara atau moratorium pendirian toko modern, yang berlaku sejak tahun 2014, perlu ditinjau ulang.
\"demi
 Agus Sadeli. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon 
“Kemungkinan besar akan dicabut dulu, setelah kami memberikan solusi, serta menegakkan Perda No 11 tahun 2011 tentang penataan, pembinaan tempat pembelanjaan pasar tradisional dan toko modern,” kata Bupati Kuningan H Acep Purnama usai Rapat Evaluasi Moratorium Toko Modern di Ruang Kerja Bupati Kuningan, kemarin (6/11).

Dalam rapat yang dihadiri oleh Sekda Yosep Setiawan, Asda 2 Dadan Supardan, Kepala Bappeda Maman Suparman, Kadis PUPR Ir Jajat Sudrajat, Kadis Indag Agus Sadeli, Kepala DPMPTSP Drs H Lili Suherli, Kadishub Deni Hamdani, Kasat Pol PP Indra Purwanto, Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi.

Selain itu, keberadaan toko modern harus memperhatikan zonasi dan kuota di perkecamatan ada zona-zona tertentu yang diperbolehkan berdirinya toko modern, seperti zona primer di eks Kewadanan, selain itu juga akan dilihat situasi dan kondisi di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kadis Indag Agus Sadeli mengungkapkan, diberlakukannya moratorium sendiri salah satunya tidak dikeluarkan izin dengan alasan untuk di evalusai, mulai dari aturan jam buka dan lain sebagainya.

Namun seiring dengan perkembangan dengan kebijakan pemerintahan pusat terkait dengan investasi cukup kencang, maka Pemkab Kuningan melakukan kajian seperti jumlah penduduk daya beli dan aksesbilitas jalan.

“Untuk penegasan moratorium nantinya akan dikeluarkan SK Bupati, dalam bentuk pengaturan, intinya lebih kedalam penegasan dan ditegakan Perda no 11 2011,” jelasnya.

Sekedar informasi, Pemkab Kuningan sudah memiliki Perda No 11 tahun 2011 tentang penataan, pembinaan tempat pembelanjaan pasar tradisional dan toko modern.

Dimana didalamnya mengatur tentang zonasi keberadaan toko modern hingga mengatur sampai kepada kemitraan toko modern dengan pengusaha industri rumah tangga lokal. Namun dalam kenyataannya toko modern terus bermunculan dan mengabaikan moratorium.

Pedagang kecil di desa berbelanja ke pasar, sedangakan swalayan dipasok langsung dari distributor. Dengan begini harusnya lebih pendek dan harga pun sudah jelas lebih murah di pasar modern.

“Kami ingin melindungi pedagang kecil karena kalau tidak seperti ini, mereka akan gulung tikar. Pemerintah harus melindungi pedagang kecil itu,” tutur salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Tujuan moratorium adalah untuk melindungi keberadaan pasar. Kalau ada swalayan atau pasar modern, pasar tradisional pasti sulit bersaing. Apalagi dengan gaya hidup warga yang ingin terlihat mewah, mereka pasti berbelanja ke swalayan yang lebih modern.

Moratorium toko modern berlaku sejak Maret 2014. Tujuan adanya moratorium adalah sebagai bahan evaluasi, apakah adanya toko modern itu positif atau tidak.(ale)

Sumber: