Investor Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Senin 06-11-2017,16:00 WIB
CIREBON – Kota Cirebon segera memiliki regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang Penanaman Modal. Langkah strategis diambil DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon menyikapi semakin tingginya nilai investasi di Kota Cirebon. DPRD akan menggodok raperda itu untuk disahkan menjadi perda.
|
Tampak dua buah crane beroperasi di lokasi pembangunan supermarket Kota Cirebon. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon |
Ketua Fraksi Gerindra, Ruri Tri Lesmana mengatakan, inisiasi Raperda Penanaman Modal ini diambil dengan tujuan agar adanya produktivitas ekonomi yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Menurutnya, secara yuridis UU Penanaman Modal memiliki beberapa azas.
Azas yang pertama adalah adanya kepastian hukum, bahwa memposisikan berbagai kebijakan investasi bagi investor maupun pelaku ekonomi harus didasarkan pada aturan-aturan yang kuat.
Asas yang kedua adalah adanya transparansi, yaitu asas keterbukaan informasi bagi aktor-aktor ekonomi dan masyarakat luas secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang berbagai informasi terkait penanaman modal.
“Asas yang ketiga adanya akuntabilitas, bahwa setiap bentuk investasi atau penamaan modal dapat dipertanggungjawabkan implikasinya atau hasilnya bagi masyarakat luas. Dan yang keempat adalah perlakuan yang sama atas pelayanan terhadap pelaku usaha atau investor,” ungkap Ruri.
Menurut Anggota Komisi I DPRD itu, azas-azas yang menjadi dasar itu harus dijalankan secara baik dan disiplin. Agar tujuan dari amanat UU Penanaman Modal tersebut tidak hanya menjadi euforia dan serimonial.
“Untuk itulah, kami dari Fraksi Gerindra mengharapkan adanya kecermatan interpretasi atas sebuah produk UU. Dengan menuntut adanya garis kesimbangan antara sebuah hak dan kewajiban atas penyelenggaran sebuah investasi di daerah. Hal demikian demi tercapainya sebuah tata kelola ekonomi yang dibangun dengan asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, M Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, implementasi Perda Penanaman Modal nantinya harus mampu menumbuhkan iklim investasi yang kondusif, sehingga akan makin banyak investor yang berinvestasi di Kota Cirebon.
Sejalan dengan iutu, implementasi Perda Penanaman Modal nantinya harus disinkronkan dengan RTRW dan rencana detailnya. Dalam konteks ini, kata politisi yang akrab disapa Andru itu, pusat-pusat perdagangan dan jasa di Kota Cirebon di masa-masa mendatang tidak mungkin lagi dibangun di pusat kota, karena keterbatasan luas lahan dan peruntukannya.
“Alternatif solusinya yaitu membangun pusat-pusat perdagangan dan jasa di wilayah selatan Kota Cirebon dengan memberikan insentif dan fasilitas kepada para investor agar mereka tertarik berinvestasi di wilayah tersebut,” katanya.
Politisi yang juga ketua DPC Partai Demokrat itu menambahkan, hal lainnya yang harus ditekankan dalam Perda Penanaman Modal adalah kewajiban para investor untuk memprioritaskan dalam mempekerjakan tenaga kerja lokal.
Perda Penanaman Modal harus dapat menjamin bahwa warga Kota Cirebon tidak hanya sekedar menjadi penonton. “Tetapi harus diprioritaskan oleh investor sebagai tenaga kerja di perusahaannya. Melalui upaya ini, maka dapat sekaligus mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Kota Cirebon,” kata dia. (jri)
Sumber: