Dirjen Bea Cukai Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp203 Juta
Sabtu 04-11-2017,06:00 WIB
KEJAKSAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementrian Keuangan Republik Indonesia melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Jumat (03/11).
|
DJBC musnahkan ribuan barang ilegal. Foto: Asep/Rakyat Cirebon |
Pemusnahan kemarin dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dengan didampingi oleh segenap pimpinan TNI/Polri, Kejaksaan serta pengadilan di wilayah III Cirebon.
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan koran ini, beberapa jenis barang sitaan dan telah menjadi barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan kemarin diantaranya, 1.118.330 batang hasil tembakau rokok, 116.870 gram hasil tembakau iris.
Juga, 854 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 67 buah s*x toys, 25 pasang sepatu bukan baru, 18 paket bibit tanaman, 8 paket obat-obatan, satu buah part senjata rakitan serta satu set mesin kendaraan bukan baru.
Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon mencatat, barang yang dimusnahkan kemarin senilai Rp203.044.600 dan telah mengakibatkan kerugian negara yang tak terhingga nilainya, mengingat barang yang dimusnahkankemarin adalah barang-barang impor yang dibatasi jumlah impornya namun tetap masuk tanpa Bea Cukai.
\"Ini adalah barang hasil dari penindakan kita selama tahun 2017, dan dari semuanya, kita juga telah mengamankan empat tersangka yang sudah disidangkan dan dinyatakan P21,\" demikian disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Agung Saptono saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai pada Kemenkeu RI, Heru Pambudi mengatakan, selain mengakibatkan kerugian negara, akbiat banyaknya barang ilegal yang masuk di Indonesia, PAD dari setiap daerah juga terkena imbasnya.
\"Barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan operasi di wilayah Cirebon dan sekitarnya, tapi tidak di produksi disini, tentu merugikan pemda dan pemkot dalam hal PAD,\" ungkap Heru kepada rakcer.
Maka dari itu, ditambahkan Heru pihak pemerintah daerah juga dituntut untuk bisa selektif dan ikut mengawasi masuknya barang-barang ilegal, terutama barang impor yang nantinya bisa berakibat kepada penyusutan PAD.
\"Dalam hal ini Pemda harus berperan aktif, kalau Bea Cukai sudah pasti di setiap jalur masuk itu kita ada petugas, mulai dari bandara hingga pelabuhan, termasuk jasa-jasa pengiriman seperti kantor pos,\" kata Heru. (sep)
Sumber: