Korban Tol Cipali Keukeuh Minta Rp500 Ribu per Meter

Korban Tol Cipali Keukeuh Minta Rp500 Ribu per Meter

MAJALENGKA - Meski tol Cikampel Palimanan (Cipali) sudah beroperasi, namun masih ada sebagian warga terdampak proyek tol merasa dirugikan. Warga terpaksa menolak uang ganti rugi (UGR), karena jumlahnya tidak sesuai dengan harga tanah yang digusur. 
\"korban
Korban Tol Cipali datangi DPRD Majalengka. Foto: Pai/Rakyat Cirebon
Warga yang berjumlah 30 itu meminta kepastian dan kejelasan persoalan tersebut kepada DPRD kabupaten Majalengka. Pasalnya, keinginan para warga itu sudah diperjuangkan hingga ke DPR RIn namun hasilnya masih belum jelas. 

Salah seorang warga, Dodo mengatakan, sampai saat ini memilih bertahan dan menolak uang penggantian yang diberikan pihak Apersial yang saat ini kabarnya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Majalengka.  Pihaknya menilai, harga yang diajukan jauh dari harga pasaran tanah atau tidak sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Dikatakanya, harga tanah per meternya yang ditawarkan pihak  Apersial kepada warga tidak merata. Seperti di  Jatisura saja harga yang ditawarkan  hanya sebesar Rp18 ribu hingga Rp31 ribu per meternya. Sementara warga meminta sebesar Rp500 ribu per meternya. 

“Kami kesini  ingin bertemu dengan  komisi A untuk beraudensi, terkait persoalan ini. Karena, sampai saat ini kami masih tidak menerima uang pengganti tersebut,”jelasnya.

Bahkan, kata dia, sampai saat ini pihaknya masih membayar pajak atas tanah–tanah miliknya yang kini sudah beralih menjadi jalan tol tersebut. 

Menurutnya, pemerintah masih mengakui jika tanah tersebut merupakan tanah mereka. Sampai saat ini pihaknya terus berjuang bahkan hingga mendatangi DPR RI dan Kementrian Perhubungan, agar persoalan tersebut segera diselesaikan. Namun, kata dia, sampai saat ini masih belum jelas penyelesaianya. 

Sementara itu, Bupati Majalengka Dr  H Sutrisno SE MSi menuturkan, jika Pemkab Majalengka menilai persoalan UGR sudah selasai dan final. Persoalan pembebasan lahan dan UGR sudah ada aturanya dimana aturan yang dibuat jelas tidak akan merugikan mastarakat.

Mengingat pembebasan lahan dan penggantian UGR yang dilakukan berdasarkan nilai besaran harga pasaran yang ada di daerah tersebut. Sesuai dengan NJOP nilai yang diberikan berdasarkan pada harga pasaran yang ada.

Pihaknya meminta warga menyadari pembangunan jalan tol Cikampek Palimanan (Cikapa) tersebut untuk kepentingan umum. Bukan, untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga warga diharapkan memiliki kesadaran penuh. 

“Uang pengganti, sebenarnya sudah dibayarkan dan tidak ada masalah. Bagi yang menolak, uang itu sudah dititipkan di Pengadilan, sehingga bisa langsung diambil,” imbuhnya. (pai)

Sumber: