Tiga Pencuri Kayu Terancam Lima Tahun Penjara
Selasa 24-10-2017,02:25 WIB
MAJALENGKA - Satuan reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap sedikitnya tiga orang yang sedang mencuri kayu di area hutan milik Perhutani.
|
Polres Majalengka amankan tiga pencuri kayu. Foto: Herik/Rakyat Cirebon |
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Rostanto melalui Kasat Reskrim AKP Rina Purwitasari mengungkapkan, tiga orang pelaku yang saat ini ditangkap merupakan hasil penyelidikan sejak mereka belum beraksi.
\"Kami amankan mereka di wilayah hutan sekitar Cigasong dan Majalengka. Mereka telah diselidiki sejak sebelum beraksi. Kami menangkap basah pelaku dan langsung membawanya,\" ungkap Rina, dalam ekspos yang berlangsung di halaman Mapolres, Senin (23/10).
Pihaknya meminta, bantuan kepada masyarakat agar selalu melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan‎. Oleh karenanya jika ada yang mau menebang pohon di hutan, selayaknya memberitahukan kegiatannya kepada RT dan pemerintah desa agar diketahui.
Sayangnya, ia enggan menyebutkan nama pelaku dengan alasan privasi. Pihaknya hanya menyebutkan bahwa tiga pelaku penebangan pohon ilegal itu merupakan warga Majalengka dengan TKP di wilayah Majalengka dan Cigasong.
\"Rencananya, kayu-kayu yang saat ini diamankan akan dijual kepada orang Majalengka lagi sebagai penampungnya. Sementara kayu-kayu tersebut kami amankan sebagai barang bukti berikut gergaji dan poto-poto tempat lokasi kejadian‎,\" ungkapnya.
Rina menjelaskan, pelaku diancam hukuman penjara sebanyak lima tahun berdasarkan UU nomor 18 pasal 82 dan 87. Pelaku tersebut berinisial IR (31), RA (32) dan NN (34). \"Maaf untuk nama-nama pelaku tidak bisa kami sebutkan. Inisial saja ya,\" imbunya. (hrd)
Sumber: