Pengusaha Spa Keberatan Pajaknya Disamakan dengan Hiburan
Senin 23-10-2017,05:02 WIB
KESAMBI - Pelaku industri perawatan tubuh atau solus per aqua (spa) mengeluhkan besaran pajak yang dibebankan. Padahal, spa kini sudah masuk sektor usaha jasa pariwisata. Namun pembebanan pajak masih sejajar dengan pajak hiburan.
|
The Andaru Clinic and Spa Cirebon. dok. Rakyat Cirebon |
Founder The Andaru Anti Aging Clinic and Spa sekaligus Ketua LSP Spa Nasional, Annie Savitri menjelaskan, besaran pajak yang dibebankan pada pelaku industri spa dinilai memberatkan. Pasalnya, pajak industri spa masih disejajarkan dengan pajak hiburan yang mematok hingga 25 persen.
Menurutnya, di beberepa daerah besaran pajak yang dibebankan pada pengusaha spa berpotensi mematikan industri Spa. Pasalnya, makin sedikit pengusaha Spa yang mengatasnamakan usaha spa.
“Kendalanya adalah pajak spa ini masih dianggap pajak hiburan. Padahal dalam subsektor pariwisata kita (industri spa, red) sudah sendiri, bukan hiburan. Ini yang menjadikan usaha spa kesulitan kalau beberapa daerah menerapkan pajak hiburan progresig mulai dari 25 sampai 75 persen,” ungkapnya.
Dilanjutkan Annie, besaran pajak spa seharusnya diatur kembali berdasarkan undang – undang perpajakan. Spa yang sudah masuk sebagai salah satu produk industri wisata juga pembebanan pajaknya disejajarkan dengan rumpun industri pariwisata.
“Padahal bisnis ini adalah bisnis wealthness, bisnis untuk kesehatan bukan untuk hiburan. Yang dikeluhkan pengusaha pada beberapa daerah itu mereka kena pajak daerahnya bisa sampai 35 persen dari omzet,” jelasnya.
Annie menilai, jika tidak segera disikapi, bukan tidak mungkin industri spa bakal beralih nama menjadi jenis usaha lain. Hal ini akan meruntuhkan eksistensi industri Spa yang belakangan mulai digemari masyarakat.
“Ini yang memberatkan mereka memakai nama spa . Banyak orang takut memakai nama spa, karena dikejar - kejar pajak. Diharapkan ini diperhatikan nanti idustri Spa-nya akan mati, kalau orang takut pajak mereka nggak akan bentuk lagi industri spa ke depannya,” ujar dia.
Sebagai pelaku industri spa, Annie paham betul kendala beban pajak dikarenakan undang – undang yang mengatur tentang spa masih belum relevan. Bersama dengan pelaku industri spa lainnya, Annie bahkan ingin mengajukan judicial review terkait undang – undangn tersebut.
“Kalau itu menyangkut undang – undang, kami akan berupaya kepada pemerintah untuk me-review kembali undang - undang perpajakan,” tegasnya. (wan)
Sumber: