Empat Parpol Tak Sanggup Penuhi Syarat
Jumat 20-10-2017,07:53 WIB
INDRAMAYU - Setelah diperpanjang 1X24 jam, KPU Kabupaten Indramayu hanya menerima dokumen persyaratan dari 13 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Ada empat parpol yang sebelumnya sudah datang tapi sampai batas akhir waktunya tidak sanggup memenuhi dokumen persyaratannya.
|
KPU Indramayu terima dokumen persyaratan parpol. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon |
Tertuang dalam lampiran Berita Acara Pleno Nomor 54/PL.01.1-BA/3212/Kpu-Kab/X/2017 tertanggal 18 Oktober 2017, dua parpol telah diberikan tanda bukti penerimaan dokumennya. Yakni PKB dan PPP. Sedangkan 4 parpol yang tidak bisa memenuhi persyaratannya adalah PAN, Republik, Idaman, dan PKPI.
\"Untuk yang empat parpol, ada yang KTA dan KTP kurang, tidak melengkapi kekurangan dokumen, bahkan ada yang KTA dan KTP ganda internal,\" sebut Ketua Pokja Penerimaan Dokumen Persyaratan Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 pada KPU Kabupaten Indramayu, Dimas Pria Yudhistira SH LLM, Kamis (19/10).
Menyampaikan paparan Ketua KPU Indramayu, Murtiningsih Kartini, selain PKB dan PPP, ada 11 parpol yang lebih dulu menerima tanda bukti penerimaan dokumen. Adalah PSI, Berkarya, Perindo, Golkar, Garuda, Gerindra, PDIP, Hanura, PKS, Demokrat, dan Nasdem yang tercatat pada lampiran Berita Acara Pleno Nomor 52/PL.01.1-BA/3212/Kpu-Kab/X/2017 tertanggal 17 Oktober 2017.
Saat ini, lanjutnya, tahapan yang dilaksanakan sedang melakukan penelitian administrasi dengan waktu sampai 15 Nopember mendatang. Pada tahapan itu salah satunya meneliti KTA dan KTP yang dikhawatirkan ganda internal maupun eksternal. Kemudian memastikan jumlahnya, apabila kurang dari 1.000 diberikan kesempatan untuk perbaikan administrasi.
\"Parpol bersangkutan yang harus memperbaiki administrasinya ada tahapan perbaikan mulai 18 Nopember 2017 sampai 1 Desember 2018. Kemudian kami meneliti lagi sampai 11 Desember 2018, dan dilanjutkan verifikasi faktual,\" pungkas pria yang juga menjabat Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Indramayu ini. (tar)
Sumber: