Satwa Liar Hasil Razia Segera Dilepas ke Habitatnya

Satwa Liar Hasil Razia Segera Dilepas ke Habitatnya

MAJALENGKA - Sejumlah satwa dilindungi diamankan petugas kepolisian resor (polres) Majalengka dari rumah seorang warga di desa Bongas Kulon kecamatan Sumberjaya.
\"polres
Anggota Polres Majalengka razia satwa liar. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH Melalui kasatreskrim AKP Rina Perwitasari mengatakan, berdasarkan informasi, satuan polisi polres Majalengka melakukan penyelidikan tentang pemeliharaan hewan yang dilindungi. 

Setelah diselidiki lebih jauh ternyata informasi tersebut benar, ada sejumlah satwa dilindungi di rumah pelaku.

Dijelaskan Rina, di dalam rumah warga terlihat banyak jenis binatang  serta ada juga beberapa binatang yang di lindungi tanpa memiliki izin.  Polisi pun terpaksa mengamankan jenis satwa yang dilindungi tersebut. Warga dengan sengaja memelihara satwa tersebut tanpa izin.

“Dari rumah pelaku  polisi mengamankan sejumlah satwa dilindungi diantaranya satu ekor burung kakak tua, tiga ekor musang  dan satu ekor landak. Pelaku rupanya tidak memiliki izin untuk memelihara satwa dilindungi tersebut,” ujar Rina, Rabu (18/10).

Menurutnya, petugas kepolisian ketika akan mengamankan salah satu satwa yang dilindungi  harus mengejar atau berjibaku untuk menangkapnya, karena oleh pemiliknya jenis hewan tersebut sengaja dilepas.

Selanjutnya, sambung Rina, hewan tersebut sementara ini akan di amankan dan di bawa ke konservasi sumber daya alam (KSDA). Bila selesai penyidikan sampai ke persidangan, rencananya satwa liar yang dijadikan barang bukti tersebut akan dilepaskan ke habitatnya kembali.

“Langkah utama kami, bagaimana barang bukti itu dilepaskan lagi ke habitatnya di hutan. Tapi kalau tidak memungkinkan karena terlalu jinak dengan manusia. Mungkin dititipkan ke lembaga konservasi seperti kebun binatang, taman satwa, taman safari dan lainnya,” ujar Rina.

Pihaknya akan mengupayakan sesegera mungkin dilepaskan tanpa harus menunggu putusan sidang di pengadilan. “Namun, tetap harus persetujuan pihak pengadilan, kita akan terus koordinasi,” tandasnya.(hsn)

Sumber: