Pelaku Intai Korban dari Bank

Pelaku Intai Korban dari Bank

KUNINGAN - Polres Kuningan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca mobil berinisial RM (32) dan RA (29) yang kedua keduanya merupakan warga Lubuklinggau Sumatera Selatan pada Selasa (10/10) lalu.
\"polres
Polres Kuningan tunjukan barang bukti kasus pencurian pecah kaca mobil. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Kapolres Kuningan, AKBP Yuldi Yusman mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut tertangkap selang beberapa jam setelah melakukan aksinya di Depan Kantor BCA Cabang Kuningan.

“Kedua pelaku ditangkap diwilayah kaki gunung ciremai, setelah aksi kejar dengan anggota kepolisian,” kata Yuldi dalam press release yang digelar oleh Satuan Reskrim Polres Kuningan, Rabu (18/10),

Menurutnya, pelaku curat ini dilakukan oleh tiga orang pelaku, salah seorang pelaku bertugas sebagai tim observasi yang mengawasi nasabah bank sedangkan dua pelaku lainnya sebagai tim eksekutor.

Setelah mengetahui bahwa korban yang diincar telah mengambil uang dalam jumlah yang banyak. Kedua pelaku mengikuti mobil korban.

Ketika mobil korban berhenti di depan BCA Kuningan, maka kedua pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dulu memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi.

Bersama pelaku ikut diamankan pula barang bukti uang senilai Rp 168 juta, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nopol B-6084-FIB, satu buah handphone merk samsung dan satu buah R4 Honda jazz milik korban.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Sampai sekarang ini, kami masih terus menyelidiki kemungkinan aksi tersebut ada kaitannya dengan aksi lainnya di tempat lain dan masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” pungkas Yuldi. (ale)

Sumber: