Bupati: Kalau Perlu KPK Turun Tangan

Bupati: Kalau Perlu KPK Turun Tangan

MAJALENGKA - Bupati Majalengka H Sutrisno bersedia mendatangkan KPK dalam rangka pembinaan. Hal ini terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2017 untuk 206 Desa yang harus ditindaklanjuti di wilayah Kecamatan masing-masing. 
\"bupati
Bupati Majalengka Sutrisno tinjau laporan hasil pemeriksaan. Foto: Herik/Rakyat Cirebon
Selain itu, tim auditor harus dilengkapi pemahaman pemeriksaan yang benar. \"Kalau perlu saya hadirkan orang-orang KPK untuk membantu tim auditor dalam memantau keuangan negara. Karena soal urusan keuangan ini betul-betul harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanannya,\" ungkap Sutrisno usai memantau pemeriksaan LHP 2017 di gedung graha Yudha Abdi Negara, Jum’at (13/10). 

Ia juga mengingatkan, agar para pegawai tetap memperhatikan Pajak Penghasilan (PPH). Mengingat hal tersebut betul-betul selalu dilupakan. Sehingga jika tidak dimenej dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi bahan kerugian negara. 

\"Soal PPH ini juga tidak boleh diabaikan. Semua pegawai harus tetap patuh bayar pajak. Jika tidak dibayar itu sama dengan merugikan keuangan negara,\" ungkapnya.

Sementara itu, Inspektorat Majalengka, H Sanwasi mengungkapkan, hasil LHP untuk 124 Desa yang dibagikan saat ini merupakan LHP dari hasil pemeriksaan yang disesuaikan dengan standar pemeriksaan.

“Mulai dari segi hasil pembangunan fisik, administrasi dan penggunaan keuangan di lingkungan pemerintahan desa,” katanya. 

Sementara LHP untuk 206 Desa lainnya, kata dia, akan diserahkan di lingkungan Pemerintah Kecamatannya masing-masing. Serta ada yang membedakan, yakni pemeriksaannya tidak disesuaikan dengan standar pemeriksaan.

Melainkan LHP yang diberikan hanya dari hasil pemeriksaan keungannya saja. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kasus penyalahgunaan anggaran yang bisa mengakibatkan kerugian negara. 

\"Kami berharap setelah di berikan hasil laporan ini, bila mana menemukan ada kejanggalan, di dalam LHL Pemerintah Desa untuk segera memperbaikinya, dengan waktu yang diberikan. Yakni, selama 60 hari. Bila belum diperbaiki selama waktu yang telah ditentukan, akan diproses,\" jelasnya.

Sanwasi juga meminta kepada pemerintahan desa untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan. “Diharapkan untuk segera berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten. Saya minta Pemerintah Kecamatan juga untuk memberikan pembinaan kepada Pemerintah Desa,\" pungkasnya. (hrd)

Sumber: