Satu Calwu Pegagan Lor Mundur
Selasa 10-10-2017,08:00 WIB
CIREBON – Melalui proses panjang, akhirnya Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon resmi umumkan tiga calon kuwu 2017.
|
Panitia pilwu Pegagang Lor tetapkan tiga calon kuwu. Foto: Dandy/Rakyat Cirebon |
Dimana sebelumnya panitia 11 Desa Pegagan Lor telah melakukan klarifikasi persyaratan administrasi bacalwu hingga ke Kemendikbud untuk mengklarikasi berkas ijazah salah satu bacalwu yang diduga menggunakan ijazah palsu.
Mempertimbangkan surat jawaban dari Kemendikbud tersebut, akhirnya panitia memutuskan seluruh bacalwu yang mendaftar pilwu Desa Pegagan Lor telah memenuhi persyaratan administrasi.
Pada penandatangan berita acara dan perjanjian deklarasi damai di Balai Desa Pegagan Lor, Senin (9/10), dua dari tiga calwu yaitu Dra Hj Ii Fariyani dan Warjata, hadir didampingi masing-masing pendukungnya. Sedangkan salah satu calwu yang bernama Moch Denda Setiana tidak hadir dalam acara tersebut dikarenakan akan mengundurkan diri.
“Memang dari tiga yang ditetapkan menjadi calwu salah satunya telah mengajukan surat penguduran diri kepada kami tadi malam pas pukul 23.00 Wib, dan kami sudah ajukan ke pihak BPMDP surat penguduran diri itu untuk diproses lebih lanjut,” kata Ketua Panitia Sobardi kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Dikatakan Sobardi, meskipun ada persoalan calwu yang mengundurkan diri, tahapan pilwu tetap akan berjalan sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan, dimana selasa besok (hari ini, red) pihaknya akan mengundi nomor urut dari masing-masing calwu yang ditetapkan panitia lolos dalam tahap verifikasi berkas.
“Ketika surat penguduran diri itu disetujui oleh Bupati Cirebon, maka kami sebagai panitia akan melakukan pengudian ulang nomor urut calon kuwu, yang jelas kami panitia akan berusaha maksimal agar pelaksanaan pilwu Desa Pegagan Lor tetap berjalan dengan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonformasi Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (DPMD), Nanan Abdul Manan membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan surat penguduran diri dari salah satu bacalwu dari Desa pegagan Lor.
“Saat ini surat tersebut masih diproses karena pengajuanya juga baru tadi pagi, karena harus ada persetujuan dari Bupati, nanti jika sudah disetujui maka akan ada perubahan keputusan panita yang tadinya menetapkan 3 calwu menjadi dua,” kata Nanan.
Nanan juga mengatakan jika ada bakal calon kuwu yang mendaftar dalam pemilihan kuwu serentak tahun 2017 mengudurkan diri maka akan dikenakan sangsi berupa denda uang sebasar Rp50 juta.
“Saat ini kami baru menerima 1 bacalwu yang mengudurkan diri yang lainya belum ada, dan tahap penetapan calon kuwu juga masih dalam proses dari 101 desa itu,” katanya. (dym)
Sumber: