Pajak Rendah, Pemkab Diminta Bentuk Satgas
Sabtu 07-10-2017,13:33 WIB
CIREBON – Penerimaan pajak dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Cirebon masih rendah. Padahal banyak proyek dan pembangunan yang terus dilakukan. Hal tersebut memunculkan hilangnya potensi pajak atau penerimaan Negara dari sektor MBLB.
|
Proyek pembangunan di kabupaten Cirebon menjamur. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon |
Beberapa persoalan yang timbul terkait pengenaan pajak MBLB di Kabupaten Cirebon seperti penutupan operasional pembangunan PLTU 3 seharusnya disegerakan untuk diproses ketahap selanjutnya.
“Kalau menurut saya, ketika sudah pekerjaan sudah dilakukan itu berarti bukan potensi kerugian lagi tapi memang sudah jadi kerugian, jadi seharusnya ketika operasional bermasalah, maka tidak hanya Satpol PP, tapi pihak kepolisian juga harus turun dan ikut melakukan investigasi,” ujar aktivis Cirebon Timur, Rizki Pratama saat dihubungi Rakyat Cirebon, kemarin.
Menurutnya, ditingkat Kabupaten harus segera dibentuk Satgas khusus yang memang concern untuk menghandle persoalan yang timbul akibat aktivitas galian. Terutama dengan potensi pajak yang seharusnya besar dari sektor ini.
“Didalamnya ada dinas terkait, polisi, auditor, ada Kejaksaan dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, ini untuk memaksimalkan pendapatan pajak juga, untuk pembangunan Cirebon juga, jangan sampai pajak kecil, tapi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan begitu besar,”imbuhnya.
Ia pun mendorong Polisi dan Kejaksaan untuk segera menidaklanjuti kasus-kasus menyangkut keberadan galian dan potensi pajak serat pajak yang hilang untuk ditingkatkan penyelidikannya kepada kasus korupsi dan kejahatan lingkungan.
“Ini bukan ranah administrasi lagi, polisi harus segera bertindak, punya ijin, punya amdal berbeda jauh dengan urusan kerugian Negara, tinggal pembuktian terbalik saja, karena indikasinya ada penerimaan pajak dari sektor ini begitu kecil tapi proyek dan pembangunan begitu masif,” bebernya.
Imbasnya, ia pun meminta para pengusaha untuk taat aturan dan taat hukum serta tidak dalam posisi mencari keuntungan saja tapi tidak memperdulikan kewajiban dan tanggung jawabnya termasuk teliti dalam menerima material untuk pembangunan proyek.
“Harus dilihat dengan cermat, ini barang dari mana, suratnya bagaimana, pajaknya bagimana, karena kalau tidak teliti begitu, berarti pengusaha atau pemilik proyek termasuk turut serta bersama-sama melakukan kejatahan,” pungkasnya. (zen)
Sumber: