Produk Nata De Coco Ditarik dari Pasar, Badan POM Segera Turun Tangan

Produk Nata De Coco Ditarik dari Pasar, Badan POM Segera Turun Tangan

MAJALENGKA – Polres Majalengka segera menyelidiki lebih lanjut produk minuman sari kelapa atau nata de coco yang diduga menggunakan bahan pupuk urea untuk tanaman setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) memeriksanya.
\"polres
Polres Majalengka gerebek pabrik nata de coco. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon
Bahkan, Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH meminta seluruh produk nata de coco beromzet Rp5 juta per hari itu ditarik dari pasarkan.

Pihaknya berjanji akan segera melayangkan surat kepada Badan POM dan Dinas Kesehatan, agar mengeluarkansurat edaran terkait makanan nata de coco berbahan pupuk urea.

\"Kami akan surati Badan POM dan Dinkes agar mereka mengeluarkan surat edaran khusus terhadap makanan ini. Untuk sementara masyarakat agar mewaspadainya, jangan mengkonsumsinya,\" tegas Mada kepada Rakyat Majalengka, kemarin.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan, pemasaran nata de coco tersebut selain di Majalengka, juga telah merambah luar daerah. “Seperti Cirebon, Bandung, dan Jakarta,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Majalengka  menggerebek pabrik minuman ilegal di blok Sawahlega desa Salagedang kecamatan Sukahaji, Sabtu (30/9). Terbongkarnya industri minuman kenyal tersebut berkat informasi dari masyarakat.

Petugas keamanan memasang garis polisi dan berjaga-jaga di area pabrik minuman sari kelapa yang diduga dalam prosesnya menggunakan bahan pupuk urea untuk tanaman. Berdasarkan penyelidikan sementara, pabrik tersebut memproduksi minuman sari kelapa yang dijual hingga ke luar daerah.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH yang memimpin langsung penggerebekan dan mengecek sejumlah ruangan pabrik minuman berbahan dasar air kelapa sekitar pukul 11.00 WIB. 

Penyisiran mulai dari dapur tempat pengolahan bahan utama. Kemudian, tempat penyimpanan bahan dasar, serta ruangan penyimpanan adonan dan penyimpanan minuman sari kelapa yang sudah jadi.

“Kami dapat laporan warga dan langsung ditindaklanjuti dengan ke lokasi pembuatannya,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari SH SIk saat menggerebek langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat ini, kata dia, tempat usaha milik salah seorang warga desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, telah ditutup. Di lokasi tersebut, petugas menemukan setengah karung pupuk ZA/sejenis Urea untuk tanaman, yang digunakan untuk campuran bahan baku Coco. 

Serta cairan minuman sari kelapa siap edar dan sejumlah peralatan pengolahan minuman ringan tersebut. Bahan-bahan tersebut telah disita dan diambil untuk dijadikan barang bukti.

Mada menuturkan, dari pengakuan pemilik pabrik sudah beroperasi selama satu tahun. Dalam pengolahan bahan baku Coco tersebut, hasil olahan mentahnya kemudian disetorkan ke pabrik dan sebagian diperdagangkan sendiri.

“Setiap memproses pembuatan bahan baku Coco dicampur dengan pupuk ZA/jenis pupuk urea dan bahan lain. Seperti air kelapa, cuka dan gula pasir. Hal ini dia lakukan agar menghemat ongkos dalam pembuatan bahan baku Coco tersebut,” jelas Mada.

Ia mengungkapkan, seharusnya bahan makanan yang dicampur urea khusus untuk makanan dan bukan pupuk urea untuk tanaman. Namun, dengan menggunakan pupuk urea untuk tanaman, proses fermentasi jadi semakin cepat. Selain itu dari segi harga juga lebih ekonomis. 

Biasanya kalau dicampur dengan urea makanan itu membutuhkan waktu satu bulan. Akan tetapi kalau menggunakan urea tanaman, prosesnya lebih singkat yaitu hanya dalam waktu satu minggu.

“Pelaku bisa dijerat dengan UU kesehatan no 18 tahun 2012 tepatnya pasal 134, 136 dan 160 tentang sanitasi dan kesehatan pangan, kami bekerja sama dengan Badan POM untuk melakukan uji lab,” pungkas dia.

Salah seorang pedagang es campur di wilayah Cigasong, Wandi (30), mengaku sudah terbiasa mencampurkan nata de coco di barang daganganya. Ia menggunakan nata de coco sebagai pengganti kolang kaling, karena bahannya lebih murah.

\"Namun sekarang, setiap kali ada pembeli es campur, pembeli selalu meminta agar tidak dicampur dengan nata de coco, mengingat ketakutan karena produksinya memakai pupuk urea,\" ungkap Wandi, Minggu (1/10).

Sejak ada kasus penggerebekan, ia menggantinya dengan bahan lain yang lebih aman. Setelah mengetahui bahwa sebagian bahan nata de coco ada yang mengandung pupuk urea tanaman, maka pihaknya juga enggan memakannya.

\"Saya sendiri baru tahu kemarin sore di media social ada penggerebekan pabrik nata de coco. Imbasnya, ada beberapa pelanggan yang membeli es campur agar tidak memakai nata de coco. Padahal selama ini pelanggan tersebut tak pernah komplen dengan bahan makanan yang terbuat dari air kelapa permentasi itu,\" ungkapnya.

Penjual es campur lainnya di wilayah Leuwimunding, Ade (29) mengatakan, pihaknya kini mulai mewaspadai penggunaan nata de coco pada bahan es campur yang selama ini diraciknya. Kini ia akan beralih ke bahan lain seperti kolang kaling.

\"Wahh berbahaya juga, selama ini yang saya tahu, nata de coco dibuat dari air kelapa yang dipermentasi dan dikasih ragi. Namun ternyata ada pupuk ureanya. Setahu saya pupuk urea adalah pupuk untuk tumbuhan. Kalau begitu saya juga enggan memakannya,\" ungkapnya.

Seperti diketahui bahwa pada Sabtu (30/9), Jajaran Polres Majalengka mendatangi tempat pembuatan nata de coco di wilayah pembibitan Desa Salagedang Kecamatan Sukahaji bersama puluhan wartawan media cetak maupun elektronik. 

Rumah yang mirip gudang di wilayah tempat pembibitan tumbuh-tumbuhan di wilayah Sukahaji itu ternyata ditemukan 300-an loyang nata de coco yang sedang proses permentasi. Di bagian belakang ditemukan tumpukan pupuk urea berkarung-karung. (hrd/hsn)

Sumber: