Sopir Truk ‘Istigfar’ Tertangkap Basah Curi Kayu
Selasa 26-09-2017,02:00 WIB
KUNINGAN - Anggota Polsek Pasawahan beserta petugas Polisi Kehutanan (Polhut), menangkap basah pelaku pencurian kayu milik Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) di blok Tegal Bodas Desa Pasawahan, Kecamatan Mandirancan. Pelaku yang belakangan diketahui sebagai sopir truk \'Istigfar\' itu beraksi dengan komplotanya sekitar pukul 03.45 WIB.
|
Polhut Kuningan tangkap pencuri kayu milik TNGC. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon |
“Dari penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 potong batang kayu sonokeling, satu buah mesin senso dan satu unit mobil truk yang siap untuk mengangkut kayu beserta sopir kita amankan,” ungkap Bripka Haris Sandi pada Rakcer.
Sementara, Kapolsek Pasawahan Iptu Nuryana menerangkan berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari Pihak TNGC terdapat empat pohon sonokeling yang sudah ditebang dan dipotong menjadi 18 batang dengan kerugian sekitar Rp60 juta.
“Untuk sementara barang bukti kita amankan beserta kendaraannya, kasus pencurian kayu dilimpahkan ke unit Reskrim Polres Kuningan,” ungkap Iptu Nuryana.
Terpisah, plt Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Ayi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian kayu di Taman Nasional Gunung Ciremai, saat ini pelaku yang diketahui bernama Nono Yohana (53) warga Desa Sukahaji Majalengka.
“Saat ini kami sedang mengejar teman pelaku lainnya yang berhasil kabur, sedangkan pelaku yang ditangkap berprofesi sebagai sopir truk,” katanya.
Dijelaskan Ayi, aksi kawanan pelaku itu tertangkap basah petugas kepolisian. Mereka beraksi sekitar pukul 03.45 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sebatang kayu Sono keeling, mesin senso dan sebuah mobil truk.
“Akibat perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 dan 83 Undang-undang No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkasnya.(ale)
Sumber: