Kuasa Hukum ILF Ajukan Penangguhan Penahanan
Sabtu 23-09-2017,09:46 WIB
KESAMBI - Kuasa hukum ILF, selaku pimpinan PT Mustaqbal Prima mengajukan penangguhan penanganan kepada pihak kepolisian.
|
Agus Prayoga kuasa hukum ILF minta penangguhan penahanan. Foto: Asep/Rakyat Cirebon |
\"Kami sudah ajukan permohonan tidak ditahan, tapi tidak direspons, malah statusnya dinaikkan maka kami akan ambil langkah selanjutnya dengan mengajukan penangguhan penahanan,\" demikian disampailan Agus Prayoga, kuasa hukum ILF saat diwawancarai wartawan koran ini.
Mengenai kasus yang terjadi, pihak kuasa hukum juga keberatan dengan pernyataan pihak kepolisian yang mengatakan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap saudari ILF. Padahal ILF sendiri datang ke kantor polisi secara sukarela tanpa paksaan dari siapapun.
Menurut Agus, ditetapkannya ILF sebagai tersangka justru akan memperlebar masalah.Pasalnya, saat ini ILF sedang mengupayakan penyelesaian masalah antara pihak perusahaan yang dipimpinnya dengan para jamaah, namun dengan keadaan ILF yang sudah ditahan, ini akan menghalangi niatan baik dari ILF untuk menyelesaikan masalahnya.
\"Pertama kami prihatin, ibu ILF juga meminta maaf atas kasus ini, bahkan ia sedang mencoba menyelesaikannya, ia sedang berusaha mencari dana untuk menutupi kekurangan yang ada, kalo ditahan begini kan niatnya baiknya terhalangi,\" jelas praktisi hukum yang akrab disapa Ayo tersebut.
Niat dan itikad baik dari ILF, kata Agus sudah bisa dibuktikan, pihak PT Mustaqbal Prima Wisata bahkan sudah merelakan beberapa mobil milik perusahaan dibawa oleh jamaah sebagai jaminan sampai waktunya berangkat.
\"Di proses hukum pun tidak akan menyelesaikan masalah, padahal beliau sedang melakukan upaya untuk menyelesaikan. Sudah ada beberapa aset milik perusahaan yang dibawa jamaah sebagai jaminan, diantaranya ada dua unit mobil, itu kan itikad baik, jadi kedepan kami akan tetap melayangkan penangguhan,\" kaya Ayo. (sep)
Sumber: