Kejaksaan Kewalahan Awasi Aliran Dana Desa

Kejaksaan Kewalahan Awasi Aliran Dana Desa

MAJALENGKA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Hasbih mengatakan, pihaknya terbuka kepada para kepala desa yang ingin berkonsultasi tentang masalah hukum, aturan, termasuk pengadministrasian dalam penggunaan anggaran dana desa. 
\"kejari
Kajari Majalengka Hasbih. Foto: Ist./Rakyat Cirebon 
Konsultasi itu agar dalam penggunaan anggaran dana desa termasuk pelaksanaan pembangunannya tidak menyalahi aturan dan melanggar hukum.

“Kami sudah sosialisasi, kalau enggak mengerti, ya konsultasi dan koordinasi dengan kami. Mungkin kami bisa mengarahkan. Dimana letak kesalahannya dan hambatannya. Siapa yang menghambat Dan dimana ketidaktahuannya,” ujarnya Rabu (13/9).

Menurut dia, dalam penggunaan anggaran Dana Desa berikut pelaksanaan pembangunannya, para kepala desa harus bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi). Selain itu, mesti mendahulukan pekerjaan pokok.

Hal itu, agar tujuan dan program penyaluran Dana Desa untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bisa tercapai.

“Sebelum melaksanakan kegiatan, harus dirapatkan terlebih dahulu. Beri masyarakat, ruang lingkup dan waktu untuk bermusyawarah. Para kepala desa juga harus mengerti, apa-apa yang harus dikerjakan. Jangan sampai, dalam menggunakan anggarannya kepala desa senang sendiri, tapi masyarakat tidak menyetujui. Sudah tahu begitu, terus saja ditabrak,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, hingga kini penggunaan anggaran dana desa di Kabupaten Majalengka dinilai masih cukup aman. 

Sebab, sampai sekarang tidak ada temuan maupun laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa. Namun ketika ada laporan dugaan penyalahgunaan dana desa, Kejari akan langsung menyelidiki kebenaran laporan tersebut.

“Kalau enggak ada laporan, ya kita anggap (penggunaan Dana Desa, red) aman-aman saja. Akan tetapi, begitu ada laporan, kami akan selidiki benar tidak laporannya” tuturnya. 

Selain itu, ia menjelaskan, upaya pengawasan penggunaan dana desa di Kabupaten Majalengka, tidak bisa diawasi satu per satu setiap desa. Sebab, jumlah desa di Kabupaten Majalengka cukup banyak hingga mencapai 320 desa. 

Sementara personel kejaksaan sangat terbatas. Penyidik kejaksaan akan bergerak melakukan penyelidikan, apabila ada laporan dugaan pelanggaran hukum dan aturan dalam penggunaan Dana Desa. “Jadi, kalau ada laporan, kami akan selidiki,” katanya.(hsn)

Sumber: