Dishub Tindak Pengendara Bandel

Dishub Tindak Pengendara Bandel

KUNINGAN – Tak mudah membuat pengendara mobil atau sepeda motor agar tertib di jalan. Selalu ada banyak alasan untuk melanggar dan membuat situasi lalu lintas justru makin tak karuan, dan juga banyak pula pengendara yang parkir disembarang tempat.
\"dishub
Dishub Kuningan tindak tegas pelanggar laulintas. Foto: Gilang/Rakyat Cirebon
Hal tersebut dikatakan Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Deni Hamdani. Menurutnya dilihat dari kondisi sekarang kemajuan pengendara roda dua dan roda empat yang semakin meningkat di Kuningan, secara otomatis akan menggunakan badan jalan yang dimiliki oleh perorangan, swasta maupun pemerintah.

\"Idealnya badan jalan itu harus steril dari parkir, perkantoran swasta maupun pemerintah itu wajib mempunyai lahan parkir yang ideal seandainya tidak mempunyai lahan parkir yang ideal, otomatis akan mengganggu pada kondisi jalan secara keseluruhan dimana kendaraan akan parkir disembarang tempat, kualitas lalu lintas akan terhambat dan juga semakin banyak kecelakaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/09).

Dilihat dari regulasi atau aturan di Undang-Undang Lalu Lintas lanjutnya, bagi kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya dan disitu sudah tertera rambu dilarang parkir itu bisa ditindak secara hukum dan diberi surat tilang dari kepolisian maupun pegawai negeri sipil sesuai dengan paraturan Undang-Undang lalu lintas dan Perda no 4 tahun 2015, Perda no 3 tahun 2015 yang menjelaskan tentang larangan parkir dan peraturan lalu lintas.

Dirinya menambahkan, untuk menjaga rasa nyaman aman dan tertib, setiap hari pihaknya menurunkan hampir 30 personil disetiap titik-titik yang rawan dengan kemacetan, rawan kecelakaan lalu lintas maupun titik rawan lainnya.

Selaku pemerintah pihaknya tidak akan berhenti dan bosan untuk selalu menghimbau, mengajak masyarakatnya untuk mentaati segala ketentuan yang tersangkut tentang keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas maupun masalah parkir. 

Karna itu semua (PR) kita bersama tidak hanya tugas pemerintah tapi juga tugas individu dan juga masyarakat yang berkewajiban untuk mentaati ketentuan peraturan perUndang-Undangan.

\"Kita semaksimal mungkin berupaya menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pertama kita menugaskan anggota Dinas Perhubungan untuk setiap hari secara rutin melakukan Patroli ketertiban kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir tidak pada tempatnya,\" paparnya.

Ia juga menambahkan bahkan pihaknya sudah menegakan aturan salah satu contohnya di Jalan Siliwangi maupun pertokoan timur barat Siliwangi, dimana untuk jam sibuk yaitu jam 07:00-16:00 WIB khusus dipertokoan Siliwangi kendaraan roda dua tidak boleh parkir dan apabila melanggarnya tentu ada diberikan sanksi yang pertama teguran secara lisan maupun tulisan.

Kedua ada penegakan aturan, ketiga ada penggembosan dan keempat ada tindakan-tindakan lain yang sifatnya edukasi mendidik supaya masyarakat disiplin. \"Alhamdulilah Sekarang sudah bisa terlihat kondisi dijalan Siliwangi mulai tertib,\" Pungkasnya. (gio)

Sumber: