PNS Tidak Boleh Berpolitik Praktis
Jumat 08-09-2017,01:00 WIB
CIREBON - Komisi I DPRD meminta tidak ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat politik praktis, apalagi masuk struktural pendukung calon tertentu. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Aan Setiawan pada Rakcer, Kamis (7/9).
|
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan. Foto: Ari/Rakyat Cirebon |
\"PNS itu kan sudah disumpah, jadi harus menjaga netralitas dan profesionalisme. Pengabdiannya itu bukan untuk kelompok maupun individu tapi untuk kepentingan bersama,\" kata Aan.
Didalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang dilarang berpolitik, selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS juga melarang ASN terlibat dalam politik.
\"PNS tidak boleh ikut dalam kegiatan politik praktis, baik itu pemilihan kuwu, pemilihan legislatif atau pemilukada bupati. Apalagi masuk tim sukses, memang politik itu hak semua orang, tapi PNS telah terikat dengan sumpah. Sehingga harus bertanggungjawab,\" tandasnya.
Ia meminta warga tidak segan melapor jika ada PNS yang terlibat politik praktis. Jika ditemukan maka akan ada sanksi tegas menanti.
\"Kalau benar ada dan mengganggu kinerjanya sebagai PNS sanksi nya bisa dipecat,\" sambungnya.
Komisi I juga akan memanggil siapapun yang ikut menjadi tim sukses calon tertentu.
\"Kami butuh informasi, jika ada silahkan sampaikan. Akan kami panggil semua nantinya, untuk dimintai keterangan,\" paparnya.
Sementara itu, beredar sebuah undangan Sunjaya Purwadi Center (SPC) dimana tercantum sekretarisnya bernama Ir Adi Yulianto.
Diketahui ia menjabat Kepala Bidang Penyuluhan danj Pengaduan Penanaman Modal pada DPMPTSP. Saat dihubungi melalui sambungan telepon yang beraangkutan tidak menjawab. (ari)
Sumber: