Imron Diminta Copot Spanduk Sendiri di Madrasah

Imron Diminta Copot Spanduk Sendiri di Madrasah

CIREBON – Sekolah bukan tempat untuk sosialisasi pencalonan kepala daerah. Sekalipun itu sekolah atau yayasan milik pribadi. Demikian disampaikan pengamat hukum, Agus Prayoga, Selasa (29/8).
\"sosialisasi
Madrasah di kecamatan Plumbon dipasang spanduk bawacabup. dok. Rakyat Cirebon
Menurut pria yang akrab disapa Kang Ayo ini,  masih banyak tempat selain sekolah untuk dijadikan ajang sosialisasi atau memasang atribut pencalonan.

\"Sekalipun belum masuk tahapan Pilkada, tapi adanya spanduk sosialisasi bacabup atau bacawabup di sekolah itu kurang elok dan tidak pantas,\" kata Agus.

Harusnya, lanjut Agus, yang bersangkutan memahami hal itu. Jika ada tempat lain untuk dipasangi kenapa harus di sekolah. Yang justru medapatkan reaksi seperti saat ini.

\"Bacabup atau bacawabup harus peka, artinya harus bisa mencari tempat yang tepat untuk mensosialisasikan dirinya. Misalnya jangan merusak pohon, jangan di tempat ibadah dan  sekolah,\" paparnya.

Dengan begitu, lanjut Kang Ayo, orang lain juga akan memberikan simpati. Menurutnya, kualitas calon juga tercermin dari etika sosialisasinya.

\"Memang kita masih menemui banyak spanduk yang dipaku di pohon, mengganggu rambu lalu lintas dan masih banyak lagi. Saya kira sudah harus diubah, karena dalam aturan jelas tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh,\" ungkapnya.

Alangkah lebih baiknya, lanjut Agus, baliho yang ada di sekolah itu diturunkan saja. Hal ini untuk menghindari hal serupa yang dilakukam calon lain. \"Saya sih nyaraninya dicopot saja kan simple. Dari pada menimbulkan reaksi lagi,\" imbuhnya.

Agus menambahkan, sosialisasi yang lebih mengena hingga saat ini yakni dengan kinerja dan turun langsung ke masyarakat. Jika kinerjanya baik, ia yakin masyarakat juga akan percaya.

Sebelumnya, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto menjelaskan, pemasangan baliho bakal calon diatur dalam peraturan.

“Yang dilarang untuk dimanfaatkan sebagai tempat sosialisasi itu diantaranya, pohon, tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah baik  desa maupun kantor kecamatan, termasuk kantor pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan seperti puskesmas serta rumah sakit,” jelasnya. 

Spanduk bakal calon wakil bupati Cirebon, H Imron Rosyadi, terpasang di madrasah tsanawiyah, tepatnya di MTs Ash-Siddiqiyyah Plumbon. Alasan Imron, bahwa sekolah yang ditempeli spanduknya di bawah yayasan milik saudaranya. (ari)

Sumber: