Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Lakukan Perlawanan Hukum

Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Lakukan Perlawanan Hukum

KUNINGAN – Setelah sebelumnya melakukan perlawanan dengan demo, kini masyarakat adat mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Senin (28/08) kemarin dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kuningan.
\"warga
Aset di Paseban yang disengketakan tampak sepi. Foto: Gilang/Rakyat Cirebon
Menurut pengakuan pihak perwakilan masyarakat adat, Okki Satria yang dikonfirmasi, Selasa (29/08), perjuangan Konstitusional untuk Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Cigugur-Kuningan dalam mempertahankan wilayah adatnya memasuki babak baru. 

Itu setelah eksekusi aset situs Cagar Budaya Nasional Masyarakat Adat Masyarakat Karuhun Urang pada 24 Agustus 2017 lalu gagal dilaksanakan oleh Juru Sita PN Kuningan.

Melalui Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verset) yang diajukan oleh Pangeran Djatikusumah selaku Pupuhu/Kepala Adat Karuhun Urang” AKUR Sunda Wiwitan beserta 10 Pengurus Wilayah (Ais Pangampih) mulai disidangkan di PN Kuningan dengan nomor perkara 5/Pdt.Bth/2017/PN KNG dengan agenda pembacaan gugatan perlawanan oleh Pelawan.

Persidangan yang berlangsung Senin (28/8) kemarin katanya, merupakan bagian dari agenda persidangan perlawanan atas putusan perkara yang sebelumnya dimenangkan oleh Para Terlawan Penyita (1) Rd. Djaka Rumantaka (2) Yanto Suryana (3) Rd. Tince Ratna (4) Rd. Sasye Sriningsasih (5) Rd. Ariston Danuwarsa.

“Dua kali masa waktu persidangan sebelumnya tertunda karena Para Terlawan Penyita maupun Terlawan serta Turut Terlawan tidak hadir dalam persidangan meskipun Panitera PN Kuningan telah memanggilnya secara patut,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Antonius Cahyadi SH LLM, Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia selaku salah satu advokat pendamping Para Pelawan menyatakan bahwa dasar bagi para pelawan mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga ini dikarenakan objek perlawanan yang terletak di Blok Mayasih RT 29 / RW 10, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan telah dilakukan pemberitahuan melalui risalah panggilan teguran Aan Maning nomor 10/Pdt.Eks/2015/Pn.KNG tentang eksekusi obyek sengketa.

“Bahwa Pelawan I selaku Pupuhu Adat dan para Ais Pangampih (Pelawan I – XI) Kesatuan Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan diakui eksistensinya dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2), Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”, ujar Anton.

Bahwa di dalam manuskrip/nawala yang banyak dituliskan oleh P Sadewa Madrais Alibassa Kusuma Wijaya Ningrat (pendiri kesatuan Masyarakat “Adat Karuhun Urang” AKUR Sunda Wiwitan) diantaranya menuliskan tentang ajarannya termasuk wasiat mengenai tanah dan bangunan yang diperuntukan sebagai milik komunal masyarakat adat yang dalam hal ini Masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan.

Advokat pendamping Para Pelawan lainnya dari Yayasan Satu Keadilan, Annisa Rizky, SH menguraikan fakta kejanggalan barang bukti yang diajukan oleh Para Terlawan Penyita yang saat ini sedang dalam diproses penyidikan di Polda Jawa Barat dan Polres Kuningan. (gio)

Sumber: