Kejari Kumpulkan Bukti Penyimpangan Dana Desa

Kejari Kumpulkan Bukti Penyimpangan Dana Desa

INDRAMAYU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Eko Kuntadi SH MH membenarkan adanya laporan terkait dugaan indikasi penyimpangan dana desa (DD) di sejumlah desa. Langkah kajian dan pengumpulan bukti masih terus dilakukan untuk memastikannya.
\"kejari
Kajari Indramayu Eko Kuntadi beri keterangan kepada wartawan. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon
\"Laporan memang ada, tapi saya tidak sebutkan persis jumlahnya berapa. Dari laporan itu kita lakukan kajian-kajian, pengumpulan bukti-bukti mengenai indikasi penyimpangan yang ada,\" jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganannya dilakukan secara proporsional dan profesional sesuai kewenangan. Bahkan dilakukan pula langkah koordinasi dengan pengawasan internal, khususnya Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk menangani laporan-laporan tersebut. 

\"Harus benar-benar dipastikan apakah benar terjadi indikasi penyimpangan. Lalu penyimpangan itu bentuknya apa dan perlu bukti-bukti yang cukup untuk kita bisa melakukan proses selanjutnya,\" papar Eko.

Sementara itu, mewakili Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Indramayu, H Abdul Mujib mengatakan, pihaknya melakukan audit operasional dengan menerapkan prinsip efisien, ekonomis, dan efektif yang disingkat 3E. 

\"Ketika melihat pada pemeriksaan reguler terjadi kekurangan volume, belum dilaksanakan, atau belum dibuatkan SPJ, maka dilakukan pembinaan. Inspektorat itu sasarannya hanya pembinaan dan seterusnya. Ketika ada aduan ditindaklanjuti,\" ungkapnya.

Jika dalam pemeriksaan terjadi kekurangan volume, maka pihaknya menyarankan dihitung dan dikembalikan ke kas desa untuk digunakan pembangunan selanjutnya. Kemudian apabila belum akhir masa anggaran, bisa ditambahkan pekerjaan yang kurang.

Lalu administrasi yang harus sesuai aturan dan ketentuan, pihaknya akan memastikan dengan menelusuri hingga pada ujung pangkal asal pengadministrasian yang dicantumkan. Seperti halnya kesesuaian anggaran biaya, hingga kebenaran pembelian suatu barang. 

\"Kalau memang tidak ada pembelian tapi ada nota atau kuitansi, berarti itu fiktif. Anggarannya harus disetorkan ke kas desa,\" tukasnya. (tar)

Sumber: