Tak Paham Aturan Desa, Kades bisa Dipenjara

Tak Paham Aturan Desa, Kades bisa Dipenjara

MAJALENGKA - Para Kepala Desa yang baru saja dilantik paska pilkades Juni 2017 lalu harus benar-benar memahami betul tentang UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pasalnya, para kepala desa yang lama saja, sebagian besar masih belum memahami tentang peraturan tersebut. 
\"kades
Bupati Majalengka Sutrisno beri sambutan pada acara sosialisasi dana desa. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon
Para Kades sudah seharunya memahami UU desa, mengingat anggaran yang diperuntukkan bagi desa-desa se-Indonesia tahun depan akan bertambah dua kali lipat.

Hal ini ditegaskan Sekjen Parade Nusantara, Deden Hamdani, saat dimintai pendapatnya terkait masih banyaknya kades maupun pamong desa yang belum memahami UU tersebut. Menurutnya, jika ada kepala desa yang belum benar-benar memahami sangat keterlaluan.

Ia mengatakan, kalau ada kades yang tidak memahami UU tentang desa itu sangat keterlaluan. Tidak ada alasan kalau hanya baru terpilih menjadi Kades/kuwu lantas kurang paham tentang UU. 

“Sebab, saat kampanye dulu, mereka diniatkan untuk bisa memimpin masyarakat desa. Untuk itu tugas utama yang paling mendesak bagi para kuwu yang baru saja dilantik adalah memahami betul UU nomor 6 tahun 2014, buka aturan tersebut dan pahamilah,\" tegas Deden, Kamis (24/8).

Selain itu, kata dia, para kuwu yang telat memahami dianggap telah menghianati para pejuang untuk disahkannya aturan tersebut. UU tentang desa sebelum disahkan itu butuh proses hingga sembilan tahun. Sehingga jika berdasarkan aturan, penggunaan anggaran dan dana desa tidak hanya untuk pengembangan infrastruktur saja.

\"Jangan sampai hanya infrastruktur fisik saja yang terus dibangun dan dipoles. Pemberdayaan untuk masyarakat, kalangan muda dan usaha juga harus ditempuh. Karena hal itu juga akan memajukan desa tersebut,\" ungkapnya.

Pihaknya sangat menyayangkan karena masih adanya kepala desa yang terjerat kasus hukum. Akibat penyelewengan ADD yang tidak semestinya dilakukan.

\"Jangan sampai menjadi bahan oleh pemerintah pusat untuk ditinjau ulang. Itu artinya kuwu tersebut tidak memahami UU desa,\" bebernya.

Sementara itu Bupati Majalengka H Sutrisno juga mengingatkan, agar para kepala desa hati-hati dalam mengamalkan dan merealisasikan ADD maupun DD. Serta bantuan infrastruktur dari pemerintah. 

Ia juga mengatakan, agar anggaran desa itu juga dialokasikan untuk bidang lain untuk pengembangan kalangan muda dan wirausaha juga harus dibina.

\"Kalangan pemuda juga harus dibina untuk bisa memunculkan usaha-usaha baru. Serta, desa harus memfasilitasi kegiatan pemuda. Karena, dengan memperbanyak kegiatan positif, hal itu akan menghindarkan remaja muda dari hal-hal negatif seperti narkoba dan lain sebagainya,\" imbuhnya. 

Sebelumnya, Bupati Majalengka Dr H Sutrisno SE MSi membuka kegiatan sosialisasi dana desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) di gedung graha Sindangkasih, Kamis (24/8).

Kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Majalengka tersebut dihadiri pejabat pemerintahan, seperti kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), seluruh camat dan seluruh kepala desa di Kabupaten Majalengka.

\"Kegiatan ini merupakan upaya untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa dan memberikan pemahaman mengenai TP4,\" ujar Sutrisno.

Selain itu, Sutrisno juga menjelaskan, kegitan ini serentak dilaksanakan se-Indonesia. Diakuinya, pembekalan ini penting untuk memberikan perlindungan dan pengarahan kepada para kepala desa agar tidak bertentangan hukum.

\"Kami Mengingatkan kepala desa agar paham, selain itu juga  jangan sampai rakyat pasif tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desanya,\" harapnya.

Lebih lanjut Sutrisno menambahkan, partisipasi masyarkat desa jika dikonversikan potensinya sangat besar bahkan dapat melebihi kekuatan APBN. 

Seperti diketahui, dana desa yang disalurkan oleh pemerintah sebanyak Rp267,5 miliar ke APBD Majalengka. Sementara untuk Siltap Pemkab Majalengka mengalokasikan dana sebanyak Rp131 miliar.

\"Dengan uang sebanyak itu diharapkan bisa untuk membangun infrastruktur desa, dan pemberdayaan masyarakat,\" ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Hasbih mengatakan, kegiatan sosialisasi terkait dana desa dan TP4 dilakukan bersamaan diseluruh Indonesia. Hal itu merupakan upaya pihak kejaksaan untuk meminimalisir penyelewengan dana desa.

Selain itu, kata dia, supaya para kepala desa memahami peran dari TP4.  \"Melalui sosialisasi ini, kami memberikan pemahaman untuk pertanggungjawaban dari sisi hukumnya,\" ucapnya.

Pada kesempatan itu, Hasbih mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Majalengka. Supaya jangan sampai melakukan penyimpangan dana desa dan ADD. \"Hal itu supaya pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik, sesuai harapan,\" ujarnya.(hrd/hsn)

Sumber: