Kuwu Cilandak Dituding Korupsi APBDes

Kuwu Cilandak Dituding Korupsi APBDes

INDRAMAYU - Warga desa Cilandak dan Cilandak Lor Kecamatan Anjatan mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2015 dan 2016, yang dilakukan oleh kepala desanya. 
\"warga
Warga desa Cilandak mengadu ke DPRD. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon
Warga menganggap, kuwunya menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian terhadap desa.

Aduan masyarakat dari Dua desa tersebut diterima oleh Komisi I DPRD Indramayu. Marzuki pimpinan Komisi I langsung memandu jalanya forum atas aduan tersebut. 

Informasi yang dihimpun watawan koran ini berdasarkan data atas aduan masyarakat,  pada Desa Cilandak terdapat 16 item yang disoal oleh warga berupa mark up anggaran, program kegiatan tidak direalisasikan, penggelapan honorarium, dan gratifikasi program.

Sementara untuk Desa Cilandak lor, sebanyak 11 item kegiatan yang bersumber dari APBDes tidak dilaksanakan, dan sejumlah 9 point kegiatan bersumber dari APBDes yang tengah dilaksanakan namun anggaranya dikorupsi. 

Berdasarkan beberapa sumber pendapatan desa berupa tanah bengkok, tanah titisara, tanah pangonan, tanah yang dibagikan kepada Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan provinsi, retribusi pajak daerah, dan swadaya hektaran. 

Jumlah  keseluruhan APBDes Desa Cilandak seharusnya sebesar Rp2.991.073.000 namun fakta yang masuk hanya 2.482.000.000.  Dan jumlah APBDes Desa Cilandak Lor yang masuk sebesar Rp3.398.001.000 namun yang masuk di APBDes hanya Rp2.813.221.000.

Perwakilan masyarakat Karyana menyampaikan, dana hasil sewan tanah bengkok sebesar Rp35 Juta/ Hektare, namun yang dilaporkan hanya sebanyak Rp20 Juta, sisanya diduga masuk ke kantong kepala desa.

Hal itu sudah lama terjadi hampir sekitar 2 Tahun. Padahal, berdasarkan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang namanya aset desa diperuntukan atau dikelola untuk kesejahteraan masyarakatnya dalam meningkatkan pembangunan desa.

Sementara itu, salah satu Anggota Komisi I Robiin menyatakan, kedatangan masyarakat dari dua desa tersebut guna mempertanyakan realisasi sesuai fungsinya terkait sumber dana yang ada didesa seperti tanah bengkok.

\"Menurut mereka ada temuan hasil sewa tanah bengkok sebesar Rp35 Juta, namun yang dilaporkan hanya Rp20 Juta, persoalan lainya juga masih banyak,\" ucapnya.

Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Marzuki menegaskan, audiensi dengan masyarakat Desa Cilandak dan Cilandak Lor terkait dengan dugaan korupsi dana APBDes yang dilakukan oleh kepala desanya, akan ditindaklanjuti dengan Rapat Kerja (Raker) dengan pihak terkait.

Seperti inspektorat, Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), sekaligus juga menyampaikan adanya persoalan pada masyarakat desa Cilandak dan Cilandak Lor.

\"Untuk menenemukan titik terang atas adanya aduan dari masyarakat Desa Cilandak dan Cilandak Lor,\" pungkasnya. (yan)

Sumber: