Pihak SMPN 5 Kota Cirebon Bungkam Ditanya LPJ

Pihak SMPN 5 Kota Cirebon Bungkam Ditanya LPJ

CIREBON – Orang tua siswa SMP Negeri 5 Kota Cirebon pertanyakan pertanggungjawaban pihak sekolah yang setiap tahun menarik uang iuran kepada siswa, dengan dalih kebutuhan daya dukung membangun keunggulan sekolah.
\"ortu
Surat pungutan SMPN 5 Kota Cirebon. Foto: Dandy/Rakyat Cirebon 
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, dari pungutan tersebut pihak sekolah berhasil mengumpulkan uang yang diduga pungli tersebut sejumlah ratusan juta rupiah. 

Menurut pengakuan salah satu orang tua siswa yang enggan dikorankan namanya, belum lama ini dirinya mendapatkan surat penghatar dari sekolah. Dimana dalam surat tersebut orang tua siswa terkesan dipaksa untuk ikut partisipasi dalam membangun keunggulan sekolah dengan menyumbangkan uang yang kisaranya ditentukan sekolah.

Padalah setiap tahunya kata dia tidak ada pertanggung jawaban yang nyata dari pihak sekolah atas terkumpulnya uang pasrtisipasi orang tua siswa yang jumlahnya sangat besar itu. 

Padahal jika memang uang yang diperoleh itu diprioritaskan untuk membangun sekolah tentunya pihak sekolah harus bisa mentransparasikan anggaran kepada orang tua siswa yang dalam hal ini donatur. Seperti halnya dana BOS yang dipertanggung jawabkan kepada pihak yang memberikan.

“Selama ini prioritas uangnya untuk apa ya tidak jelas. Apa lagi pertanggungjawabanya dari uang iuran tersebut, kami hanya diundang untuk kumpul dan diberikan selembaran yang harus disi orang tua siswa yang terkesan memaksa,” jelasnya.

Dia juga membeberkan, pungutan yang dilakukan sekolah adalah sebuah hal yang tidak seharusnya terjadi dimana banyak aturan yang melarang sekolah memungut uang dari orang tua siswa. Apalagi kisaranya ditentukan.

“Dari mulai satu juta enam ratus ribu rupiah sampai dengan dua juta  setiap siswa, ada juga dalam surat itu kolom kosong yang bisa diisi oleh orang tua siswa, dan jika tidak memberikan sumbangan orang tua siswa harus memberikan bukti kalau dia warga miskin  dengan melapirkan KIP/KIS/Jamkesmas/BPJS yang sudah dilegalisir,” ujarnya.

Dari point terakhir saja lanjut dia sudah terlihat bawa ada pemaksaan dalam pungutan itu, karena jika memang pungutan ini berdalil seikhlasnya kenapa yang tidak bisa atau tidak mau menyumbang harus melampirkan surat keluarga miskin.

“Orang kotak amal dimasjid saja tidak harus melampirkan surat miskin ketika ada orang kaya yang tidak mau menyumbang, karena memang kotak amal di masjid itu diberikan seiklasnya,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan koran ini, pihak sekolah membenarkan adanya uang partisipasi dari orang tua siswa melaui musyawarah, tetapi saat ditanya lebih dalam mengenai pertanggungjawaban dan juga trasnparasi uang tersebut pihak sekolah enggan menjawabnya. (dym)

Sumber: