Pesantren dan Sekolah Diliburkan, 15 Ribu Nahdliyin Siap Jihad Tolak FDS

Pesantren dan Sekolah Diliburkan, 15 Ribu Nahdliyin Siap Jihad Tolak FDS

INDRAMAYU - Nahdlatul Ulama (NU) dalam menolak kebijakan Full Day School (FDS) belum usai, pasalnya, tidak lama lagi 15 ribu kadernya akan meluruk kantor Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Pengurus PCNU Indramayu. Foto: Ist./Rakyat Cirebon
Rapat-rapat persiapan dengan mengundang seluruh Majelis Wakil Cabang (MWC) seluruh kecamatan, badan otonom dan lembaga serta kepala sekolah di bawah naungan Maárif NU sudah dilakukan. 

Kordinator aksi yang dikemas dengan tema jihad tolak FDS Pengurus Cabang Nadlatu Ulama (PCNU) Indramayu Iin Rohimin membenarkan, pada Kamis (24/8) akan menggelar aksi bersama santri pondok pesantren, sekolah, guru madrasah pengurus NU dan kader NU. 

Majelis Wakil Cabang (MWC) NU wajib untuk membawa 300 massa, pesantren dan sekolah di bawah naungan NU akan diliburkan untuk turun kejalan, masing-masing jajaran struktural membuat penolakan FDS secara tertulis. 

\"15 ribu massa menjadi estimasi massa minimum yang disiapkan meminta bupati meminta ikut bersama santri dan kader NU mendukung dan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar membatalkan FDS,” katanya. 

Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Ahmad Mujani Noor menyatakan, aksi penolakan terhadap kebijakan FDS tidak bisa ditawar lagi, dikarenakan apabila dibiarkan akan merusak generasi bangsa terhadap pendidikan agama dan moral. Oleh karenanya seluruh kader NU dan PKB pun menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut.

\"Tidak ada tawar menawar lagi mengikuti langkah Menteri Pendidika dan Kebudayaan (Mendikbud), NU dan PKB akan terus mengkonsolidasikan penolakan FDS,\" ucapnya.

Seperti diketahui, PBNU telah menginstruksikan melalui surat edaranya. Nomor 1450/C.I.34/08/2017 masing-masing jajaran struktural melakukan aksi penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 23/2017. 

Hal yang sama pula disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Jabar Syaiful Huda, melalui sebaran Media Sosial Watshap.

Tertuliskan secara jelas, Pemendikbud No 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah jelas berdampak secara langsung terhadap eksistensi madrasah diniyah, baik yang ada dilingkungan pesantren maupun di surau-surau desa. 

Program sorogan ilmu Alquran, kitab kuning, hingga bimbingan keagamaan dasar lainya juga dipastikan akan terganggu. Padahal aktivitas demikian sudah ratusan tahun ditradisikan di sore hari (yan)

Sumber: