Soal Video Dukungan PNS, Bupati: Sah-sah Saja
Senin 14-08-2017,07:00 WIB
SUMBER – Terkait video ajakan sukseskan pencalonan Bupati Cirebon Sunjaya Puradisastra di pilkada, dalam waktu dekat Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon akan panggil Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluar Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB3A), Sono Soeprapto.
|
Sunjaya bersama sapa pendukung saat mendaftar ke PDIP. dok. Rakyat Cirebon |
“Pertama saya sampaikan apresiasi pada masyarakat yang telah memberitahukan sebuah persoalan. Dimana menurut aturan PNS tidak berkenan mengajak untuk mendukung atau menyukseskan pencalonan,” tutur Anggota Komisi I, Supirman SH.
Dikatakan, untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut pihaknya akan memanggil yang bersangkutan. Ia mengaku sudah meminta dijadwalkan terkait pemanggilan mantan Kepala Bappeda itu.
“Pada dasarnya setiap orang termasuk ASN itu punya hak politik. Hanya saja yang membedakan PNS itu diatur undang-undang. Artinya ya patuhi rambu-rambu itu, dan saya yakin setiap PNS pasti paham mengenai aturan itu,” paparnya.
Meski demikian, pihaknya belum dapat menyimpulkan sebelum yang bersangkutan menjelaskan maksud video itu. Pria yang akrab disapa Tong Eng itu mengaku sudah mengusulkan kepada pimpinan agar menjadwalkan ulang.
“Kita kan sudah punya jadwal selama sebulan, kita akan sesuaikan ulang. Mana yang kosong dan bisa digeser. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dipanggil,” kata politisi Partai Hanura itu.
Sementara itu Bupati Cirebon, DR Sunjaya Puradisastra MM MSi mengatakan, sah-sah saja jika ada kepala dinas yang mengajak untuk mendukung dia. Pasalnya, dirinya mengaku belum menjadi calon bupati. Karena, belum memasuki tahapan pilkada.
“Kalau itu sah-sah saja karena saya masih bupati belum menjadi calon. Wajar jika Kadinkes dan Kadisdik mengajak, kalau sudah masuk tahapan pilkada itu sudah masuk politik praktis. Sekarang belum, apabila ada yang melaporkan. Saya yang bertanggungjawab,” paparnya.
Sunjaya memaklumi, di era politik ini wajar persoalan sekecil apapun bisa dipolitisir. Yang jelas, selama belum memasuki tahapan pilkada yang ditentukan KPU itu sah-sah saja. Namun jika sudah masuk tahapan itu masuk politik praktis dan dilarang. (ari)
Sumber: