NU-PKB Tolak FDS, Segera Gelar Aksi

NU-PKB Tolak FDS, Segera Gelar Aksi

INDRAMAYU - Menindaklanjuti surat instruksi dari Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan DPC PKB satu suara mengerahkan segenap kekuatan kadernya di Kabupaten Indramayu untuk melakukan aksi.
\"nu
Abas Assafah. dok. Rakyat Cirebon 
Bahkan, keduanya langsung bersikap akan digelar rapat serius baik di Provinsi maupun daerah. Ketua PC NU Kabupaten Indramayu, H Juhadi Muhamad menyatakan, adanya surat instruksi dari PBNU mengenai penolakan terhadap Full Day School (FDS), akan dirapatkan secara serius baik di Pengurus Wilayah maupun PC Kabupaten Indramayu sendiri. 

\"Nanti, Sabtu rapat di PW NU Jawa Barat, Ahad rapat di PCNU,\" beber Ketua PC NU Indramayu, H Juhadi. Ketua DPC PKB Kabupaten Indramayu H Abas Assafah menyatakan, penolakan terhadap kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Peremendikbud) yang terus digelorakan oleh NU dan PKB mempunyai alasan yang cukup mendasar.  

Pasalnya, jika kebijakan FDS diberlakukan akan berdampak pada keberlangsungan NU sendiri, baik di daerah maupun secara nasional. \"Pendidikan madrasah akan hilang, karena waktunya terkuras di sekolah formal,\" tegasnya.

Apalagi, keberadaan madrasah sangat penting bagi NU, dikarenakan pendidikan keagamaan tingkat dasar tersebut menjadi salah satu bagian dari media dakwah NU. Sehingga. NU akan sekuat tenaga melakukan penolakan terhadap FDS, baik dengan cara politik maupun kultural.

Politisi yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu itu mengaku, melakukan penolakan secara politik, Fraksi PKB DPRD Indramayu  tegas menolak kebijakan FDS, hal itupun disosialisasikan kepada seluruh kader PKB di Kabupaten Indramayu.

Seperti diketahui, PBNU mengeluarkan surat instruksi, nomor 146/C.I.34/08/2017. Yang tertuju kepada Pengurus Wilayah (PW) Pengurus Cabang (PC), Pengurus Badan Otonom (Banom) NU untuk melakukan aksi dan menyatakan sikap menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 23/2017.

Surat tersebut berisi desakan kepada gubernur, bupati, walikota agar ikut menolak Permendikbud itu serta melakukan upaya di masing-masing sekolah dalam menolak regulasi tersebut. (yan)

Sumber: