Garam Impor Khusus untuk Industri

Garam Impor Khusus untuk Industri

CIREBON - Satuan tugas (Satgas) pangan Kabupaten Cirebon ancam para impotir garam yang nakal. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan peruntukkannya akan ditindak tegas. 
\"satgas
Petambak asal Mundu sedang panen garam. dok. Rakyat Cirebon
Hal itu disampaikan Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudro paska membuka kegiatan Diklatsar Baser GP. Ansor Kabupaten Cirebon Jum’at lalu, di Padepokan Anti Galau Desa Sinarancang Kecamatan Mundu Kabuparten Cirebon.

Menurutnya, Satgas Pangan Kabupaten Cirebon saat ini telah terjun kelapangan untuk melakukan survei dan pemantauan di beberapa sentra beras, garam, gudang serta melakukan pengecekan. 

Satgas pangan yang merupakan tim gabungan yang terdiri dari dari unsur Kepolisian, Dinas Perindustrian dan perdagangan, Bulog dan instansi terkait berusaha melakukan tugas dan fungsinya untuk tetap menjaga kelangkaan pangan dibeberapa sektor agar tetap terjaga dan kondusif. 

“Kami mengimbau agar kepada para pelaku pasar untuk tidak mengambil kesempatan terhadap komoditas tertentu yang yang membuat langka hingga akhirnya merugikan masyarakat banyak, “paparnya.

Terkait mahalnya harga garam, bentuk pengawasan dilakukan terkait keberadaan importir garam serta pangsa pasarnya. Risto menjelaskan bahwa Satgas Pangan sejauh ini baru melakukan pendataan dan pengawasan kepada beberapa perusahaan pengimpor. pengimport garam diminta tidak melakukan penyalahgunaan dengan menjual garam impor untuk kebutuhan konsumsi masyarakat. 

Menurutnya garam impor sampai saat ini peruntukkannya hanya untuk kebutuhan industri. “Sejauh ini, kami melakukan pendataan dan mengawasi pengimpor garam. Garam impor dikhususkan hanya untuk industri. Jadi, jangan coba-coba diselewengkan untuk konsumsi,“ tegasnya.

Lebih lanjut Risto juga memaparkan, hingga saat ini dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Pangan sejauh ini masih dalam batas koridor yang sesuai aturan. 

Namun jika di lapangan ditemukan perusahaan importir yang nakal dan menyalahgunakan dengan memasarkan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat, maka Satgas Pangan akan memproses untuk ditindaklanjuti apakah masuk pada ranah administrasi ataupun ranah pidana. 

“Apabila ditemukan kekeliruan maka akan proses tindak lanjut. Sanksinya tergantung apakah masuk ranah administrasi atau ranah pidana yang menentukan adalah berdasarkan rapat tim Satgas Pangan, “ pungkasnya. (zen)

Sumber: