SKPD Tak Indahkan Perbup Penggunaan Pangan Lokal

SKPD Tak Indahkan Perbup Penggunaan Pangan Lokal

KUNINGAN – Peraturan bupati nomor 30 tahun 2017 tentang Penggunaan Pangan Lokal di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten tak digubris oleh para SKPD.
\"dkpp
Bupati Kuningan Acep Purnama tandatangani perbup no 30 tahun 2017. dok. Rakyat Cirebon
Hal tersebut disayangkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Kuningan Ukas Suharfaputra. 

Disebutkannya, kesadaran SKPD akan pentingnya pangan lokal masih belum mendukung, padahal aturan tersebut sudah jelas tertera pada Perbup yang baru disahkan.

Belum lagi katanya, tujuan utama Perbup tersebut untuk mendukung para Petani dan KWT (Kelompok Wanita Tani) di Kabupaten Kuningan. 

Tapi, realisasinya di lapangan banyak SKPD masih tidak mendukung Perbup tersebut. “Ya lihat aja kemarin beberapa kali acara rapat seperti sosialisasi BUMDes diBJB yang disuguhkan panitia jauh dari ketentuan pangan lokal yang wajib dilakukan setiap rapat,” ujarnya ketika ditemui, Rabu (02/08).

Sebab lanjutnya, makanan ringannya masih jauh disebutkan pangan lokal. Dirinya mengaku, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi, padahal Perbup tersebut sudah diketahui oleh seluruh kepala SKPD di Kuningan.

“Kemarin kan ya waktu di BBI kita mengundang para SKPD, sampai isi dari Perbup juga dikasih. Ditambah, kita hadirkan para KWT untuk menyuguhkan makanan pangan asli,” kata dia.
Perbup tersebut katanya, sengaja dibuat dan disahkan untuk tujuan membantu para KWT dan Petani di Kuningan. 

Sebab, dengan Perbup ini, mereka akan semangat dalam mencari nafkah dan secara tidak langsung mengangkat nilai ekonominya.

“Pangan lokal sebenarnya dapat dibuat berbagai macam menu makanan dan semua bahannya jelas dari hasil pertanian di Kuningan, maka dari itu diharpkan dari hal kecil di pemerintahan dapat mengangkat makanan khas Kuningan,” katanya.

Dia juga merasa bingung dengan tidak digunakannya pangan lokal ini. Sebab, baru di tingkatan pemerintah yang notabennya menyetuji Perbup saja masih tidak digubris. \"Apalagi, bila nanti dijadikan satu acuan perizinan bagi toko modern yang mengharuskan mengisi pangan lokal bila ingin berdiri,\" cetusnya. (gio)

Sumber: