Inspektorat Kembali Periksa Sepuluh Desa Selama Dua Hari

Inspektorat Kembali Periksa Sepuluh Desa Selama Dua Hari

MAJALENGKA – Inspektur Dr H Sanwasi MM melalui inspektur pembantu (Irban) Abdurahman mengatakan, inspektorat hanya bertanggungjawab menyelamatkan keuangan negara. Hal ini terkait pemeriksaan seluruh desa di kabupaten Majalengka.
\"kepala
Inspektorat periksa pamong desa di Majalengka. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon 
Menurut Abdurahman, adapun sanksi bagi pemdes khususnya kepala desa (kades) yang menyalahgunakan wewenang melalui keuangan Negara ini bisa diberhentikan. Namun, itu semua bagian wewenang dari Tata Pemerintahan (Tapem) Pemda Majalengka. 

Misalnya, ketika terjadi permasalahan yang sangat krusial sanksi itu bisa diberikan, manakala mekanisme yang telah dilalui tetap tidak diindahkan kepala desa.

“Kami bisa kembalikan ke BPD sebagai mitra kerja atau camat sebagai pembina. Kami hanya membina dan mengapresiasi saja. Tetapi, permasalahan ini bisa disampaikan ke BPD atau Camat ketika terdapat persoalan krusial. Nantinya, camat atau BPD merekomendasikan ke Tapem untuk memberikan sanksi tegas kepada kepala desa,” paparnya.

Misalnya, kata dia, ketika kepala desa sudah diperingatkan dan diberikan saran hingga mendapatkan teguran lebih dari tiga kali namun tetap tidak mendengarkan. 

“Bahkan ketika diberhentikan sementara namun masih tetap tidak mengindahkan, maka bisa diberhentikan melalui mekanisme tersebut,” jelas Abdurahman.

Seperti diketahui, Inspektorat kabupaten Majalengka sedang melakukan pemeriksaan di sejumlah desa. Usai melakukan pemeriksaan di kecamatan Leuwimunding dan Ligung, kini inspektorat mendatangi kecamatan Sumberjaya, selama dua hari sejak Senin-Selasa (31/7-1/8).

Pada pemeriksaan hari pertama ini meliputi empat desa. Diantaranya Lojikobong, Cidenok, Rancaputat dan desa Sepat. Sedangkan hari ini menyusul enam desa lainnya yakni Parapatan, Panjalin Lor, Bongas Kulon, Gelok Mulya, Pancaksuji, dan desa Banjaran. 

“Sementara lima desa lainnya diperiksa lebih awal sebelum Ramadan lalu diantaranya desa Paningkiran, Panjalin Kidul, Bongas Wetan, Garawangi dan desa Sumberjaya. Kegiatan pemeriksaan dokumen ini berdasarkan surat menteri dalam negeri,” ujarnya.(hsn)

Sumber: