Menteri Siti Nurbaya akan Usut Kriminalisasi Petani di Majalengka

Menteri Siti Nurbaya akan Usut Kriminalisasi Petani di Majalengka

MAJALENGKA - Serikat Petani Majalengka (SPM) didampingi Konsorsium Pembaruan Agraria mengadakan Audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), di kantor Kementerian KLHK, Kamis (27/7).
\"serikat
SPM bertemu menteri Siti Nurbaya. Foto: Ist./Rakyat Cirebon
Utusan SPM ditemui langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya  di ruang kerjanya. Audiensi tersebut hadiri pula Plt Dirjen Planologi Bapak Ir Yuyu Rahayu M.Sc, dan Afri Awang Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Sekjend Serikat Petani Majalengka, Ilham Lahiyah menyampaikan beberapa pesoalan yang dihadapi petani Majalengka dalam memperjuangkan hak atas tanahnya. Salah satu yang disampaikan Ilham dalam audiensi itu adalah beberapa upaya kriminalisasi dan tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Perhutani terhadap petani penggarap.

“Kita audiensi kesana selain silaturahmi tentu saja menyampaikan keluh kesah petani khususnya di Majalengka yang selama ini mereka rasakan. Keluhan tersebut sudah kami sampaikan ke Bu Menteri,” ujarnya Kamis (27/7).

Menanggapi laporan dari aduan Petani Majalengka, Siti Nurbaya mengatakan bahwa upaya kriminalisasi terhadap petani akan diusut dan ditindaklanjuti oleh Kementerian  Lingkungan Hidup melalui Direktur Pengaduan Pengawasan dan pengenaan sanksi administrasi.

Dalam kesempatan itu, Siti  juga menyampaikan Program Perhutanan Sosial yang menurutnya merupakan solusi alternatif dalam penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan, dengan mengedepankan  kemitraan dan partisipasi masyarakat.

“Tidak hanya itu, terkait tindakan pungutan liar Ibu Siti menjawab dengan tegas bahwa tindakan itu ilegal dan melawan hukum, harus ditangkap pelakunya,” ujar Ilham menirukan omongan Siti Nurbaya.

Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi KPA Yahya Zakaria, mengajak Kementerian LHK untuk segera melaksanakan percepatan reformasi agraria di kawasan hutan sebagai upaya kongkrit mengakhiri konflik di kawasan hutan.

Pihaknya beralasan, dengan reforma agraria petani penggarap mendapatkan hak atau dasar hukum yang jelas atas kepemilikan lahan garapan.  Di akhir pertemuan itu SPM dan KPA menyerahkan data Lokasi Prioritas Reforma Agraria di Majalengka kepada Siti Nurbaya.(hsn)

Sumber: