Maestro Pulsa Tak Kantongi Izin Investasi

Maestro Pulsa Tak Kantongi Izin Investasi

CIREBON - Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan sebelas entitas bisnis tanpa izin. 
\"satgas
Ketua OJK Cirebon Muhamad Lutfi (kanan). Foto: Suwandi/Rakyat Cirebon
Kepala Kantor  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Muhamad Lutfi menjelaskan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Kesebelas entitas, kata dia, yakni PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group,  PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store. 

Juga, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM, dan PT CMI Futures.

“Yang menghentikan  bukan OJK, tapi Satgas Waspada Investasi. Tentunya Satgas Waspada Investasi ini menghentikan sebelas entitas atas dasar rekomendasi dari masing – masing lembaga terkait,” ungkap Lutfi saat gelar  jumpa wartawan di Kota Cirebon, Selasa (25/7).

Lutfi menjelaskan, sebelas  entitas yang dihentikan kegiatannya lantaran tidak mempunyai izin resmi dari lembaga pemberi izin dari 13 anggota Satgas Waspada Investasi.

“Seperti First Travel kita tahu itu diminta untuk tidak melakukan penerimaan calon jamaah baru tapi diselesaikan dulu jamaah yang dulu untuk diberangkatkan, permintaan ini dari Kementrian Agama,” jelasnya.

Dari kesebalas entitas yang diberhentikan, PT Maestro Digital Komunikasi menjadi sorotan. Karena beroperasi di salah satu wilayah kerja OJK Cirebon, yakni Kabupaten Indramayu. Lutfi menjelaskan, perusahaan yang lebih dikenal Maestro Pulsa itu menawarkan program investasi di luar ketentuan OJK.

“Kalau Maestro ini sudah ada juga di Indramayu ini informasi dari teman – teman saya di lapangan. Dia (Maestro, red) investasi  misalnya naro uang Rp500 ribu, nanti dari si agen ini akan mengkredit rekening sebesar Rp1.250.000 yang bisa diambil setiap bulan Rp100 sampai rekening itu habis,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, maraknya investasi yang menawarkan keuntungan tanpa perizinan yang jelas,  Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami bebgerapa hal.

Misalnya, kata dia, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 

“Dan memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Lutfi. (wan)

Sumber: