55 Persen Depot Air Minum belum Miliki Surat Layak Sehat
Senin 24-07-2017,10:00 WIB
SUMBER – Kebutuhan masyarakat terhadap air membuat banyak pengusaha menyediakan depot isi ulang. Namun, dari sekian banyaknya Depot Air Minum (DAM), tidak sedikit yang belum memiliki surat layak sehat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon.
|
Depot air minum. Image by jawapos.com |
Demikian disampaikan Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Cirebon, Jajang Prihatna. Menurut Jajang, setiap pengusaha depot air isi ulang, wajib memiliki surat layak sehat. Jumlah pengusaha depot air isi ulang yang tercatat di Dinkes terdapat 251 pengusaha.
Dari sekian yang mendaftar, tidak lebih dari 45 persen yang memiliki surat layak sehat. “Dari 251 usaha depot air isi ulang yang ada, baru 45 persenan yang sudah, itu atas kesadaran mereka. Sisanya, 55 persen, belum memiliki surat layak sehat,” ujar Jajang, kepada Rakcer, beberapa hari yang lalu.
Lebih lanjut Jajang mengungkapkan, air yang dapat dikategorikan sehat yakni yang sudah lulus uji laboratorium dan tidak mangandung zat kimia. Serta tidak berbau ataupun berwarna. Menurutnya, serangkaian uji laboratorium ini penting.
Apalagi, air merupakan kebutuhan primer masyarakat Kabupaten Cirebon, sehingga kesehatan dan kebersihannya harus dijaga pengusaha. Apabila tidak, akan merugikan masyarakat.
“Bila air ini tidak sehat, bisa mengakibatkan diare. Maka dari itu saya meminta masyarakat berhati-hati saat membeli air isi ulang. Apakah depot tersebut sudah layak atau belum,” ucapnya.
Dia menyatakan, sebenarnya para pengusaha depot air isi ulang jika hendak dilakukan layak sehat sangatlah mudah. Hanya dengan mengajukan ke puskesmas terdekat, nanti pihak puskesmas yang akan langsung ke dinkes untuk membawa sample dan dilakuakan uji laboratorium.
Pengajuan tersebut, kata Jajang, hanya dikenakan biaya untuk uji laboratoriumnya saja, yakni sekitaran Rp50 ribu. “Setelah itu nantinya akan terus dilakukan pembinaan secara rutin,” terangnya.
Dia mengakui, selama ini, pembinaan yang dilakukan kepada para pengusaha depot isi ulang selalu dilakukan secara intensif. Bahkan, sambung Jajang, setiap setahun sekali pihaknya selalu mengadakan pertemuan dengan seluruh pengusaha depot isi ulang se-Kabupaten Cirebon.
Jajang juga mengimbau, tak hanya untuk para pengusaha depot air saja, namun juga para pedagang warung-warung makanan di Kabupaten Cirebon untuk melakukan pengajuan layak sehat melalui puskesmas terdekat maupun langsung ke Dinkes. (dym)
Sumber: