Tiga Mantan Calon Kepala Desa Sutawangi Gandeng Kuasa Hukum
Kamis 20-07-2017,10:00 WIB
PANYINGKIRAN – Tiga mantan calon kepala desa (cakades) Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka mendatangi kantor hukum yang berkantor di depan Pengadilan Agama Kecamatan Panyingkiran, Rabu (19/7).
|
Tiga mantan cakades di Sutawangi datangi kantor hukum. Foto: Herik/Rakyat Cirebon |
Mereka menggandeng pengacara hukum karena menginginkan agar pelanggaran pilkades di desa tersebut ditindak tegas.
Tiga mantan cakades Sutawangi Sutawangi itu bernomor urut 1, 4 dan 5. Yakni, Toto Husni SPdI, Wawan Darmawan. Serta perwakilan mantan cakades Sutawangi dengan nomor urut 5 yang diwakili Tomi. Mereka menyampaikan laporan pelanggaran pilkades di Sutawangi ke kantor hukum tersebut.
Ketiganya meminta praktik politik uang pada masa tenang sebelum hari pencoblosan ditindak tegas. \"Kami ingin agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Pilkades Sutawangi ditindak secara hukum. Makanya kami menggandeng pengacara untuk menindaklanjuti bukti-bukti pelanggaran pilkades di desa kami,\" ujar Toto, Rabu (15/7).
Mantan calon kades nomor urut satu, Wawan Darmawan mengatakan, koalisi para mantan calon kades ini menggandeng pengacara hukum sekaligus juga sebagai bukti bahwa pihaknya mendeklarasikan koalisi ini secara permanen sebagai penyeimbang di masa mendatang.
\"Kami para mantan calon kades Sutawangi mendeklarasikan sebagai penyeimbang pemerintah desa. Kalau perlu koalisi ini permanen. Tetapi dengan menggandeng pihak yang mengerti hukum, kami menuntut agar pelanggaran pilkades di Sutawangi ditindak tegas,\" ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara hukum dari kantor PBM dan Partner, H Pudin Bratamanggala pihaknya menerima pelaporan dari rombongan mantan calon kepala desa Sutawangi. Mereka menerima laporan bahwa pilkades di Sutawangi ada indikasi politik uang yang terjadi pada masa tenang yakni sebelum pencoblosan.
\"Hari ini kami baru menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkades Sutawangi, bahwa pada masa tenang. Yakni, Sabtu pada 15 Juli di Desa Sutawangi-Jatiwangi itu ada orang yang bagi-bagi uang, besarannya Rp20 ribu,\" ujarnya.
Pihaknya juga mendengarkan laporan dari romobongan mantan calon kepala desa Sutawangi dengan nomor urut 1,4, dan 5 bahwasanya menurut mereka ada pihak luar yang membagi-bagikan uang di masa tenang itu yang melibatkan sebagian ketua RT dan koordinator pihak luar yang sengaja bagi-bagi uang dengan dalih ulang tahun dirinya.
\"Yang jelas kami akan tindak lanjuti, hanya saja laporan mereka tadi belum disertai bukti-bukti, jadi kami masih menunggu. Karena kami tidak bisa bergerak tanpa adanya dukungan saksi dan bukti-bukti,\" jelasnya.
Terpisah, Ketua Panitia Pilkdes Desa Sutawangi, Ahmad Firdaus SPd mengatakan, pilkades di Sutawangi sudah sesuai prosedur melalui azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Berita acara hasil pemilihan sudah ditandatangani oleh para saksi.
Menurutnya, tuduhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak diketahui oleh masyarakat, itu tidak benar. Karena sejak masih DPS sudah dipasang disetiap dusun dan DPT dipasang di depan balai desa.
Ia mengatakan, panitia telah memberi kesempatan kepada masyarakat yang berhak memilih. Namun tidak tercantum di DPT untuk mendaftar hingga pukul 22.00 WIB, sebelum hari pencoblosan. Serta ada sejumlah warga yang masuk ke daftar susulan.
Mengenai tuduhan ada politik uang, kata dia, laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh anggota tim pengawas desa. Ternyata hal itu hanya berupa pemberian untuk ongkos ke balai desa untuk satu keluarga sebesar Rp20 ribu oleh seorang RT yang dianggap simpatisan nomor urut 2.
Sementara tentang adanya anggota ormas atau LSM yang masuk area pencoblosan, yang bersangkutan adalah warga Sutawangi yang kebetulan akan mencoblos dan mengenakan seragam ormas tertentu.
\"Mengenai adanya pemberian sembako ke anak yatim dan diangap kampanye terselubung, hal itu karena dianggap simpatisan nomor 2 sudah ditangani panwas dilokasi kegiatan dan kegiatan tersebut langsung dibubarkan,\" pungkasnya. (hrd)
Sumber: