Pedagang Tradisional Pasrah Digerus Minimarket

Pedagang Tradisional Pasrah Digerus Minimarket

KUNINGAN – Toko modern terus menjamur. Ironisnya lagi, keberadaan mini market baru tersebut menghampit lokasi pasar tradisional Kurucuk yang mana diketahui sudah ada sebelumnya toko modern di dekat pasar. 
\"salah
Salah satu minimarket di Kuningan. Foto: Gilang/Rakyat Cirebon
Hal itu banyak disayangkan oleh sejumlah pedagang pasar, sebab dengan bertambahnya mini market mengancam mata penghasilan mereka.

“Ada satu aja, pelanggan berkurang Ini malah ada yang baru lagi. Kalau kita sebagai pedagang kecil sih ga bisa buat apa-apa, cuman pasrah aja dengan keadaan. Tapi ya harusnya pemerintah tuh peka ke kita,” cetus Lastri salah satu pedagang di Pasar Kurucuk, Rabu (19/07).

Padahal katanya, di Kramatmulya sendiri sebelumnya sudah ada toko modern. Dan, dampak yang dirasakan para pedagang kecil sangat terasa. Kini ditambah lagi dengan adanya toko modern baru, hal itu membuatnya tidak habis pikir kepada pembuat kebijakan yang selalu berkoar peduli masyarakat kecil tapi nyatanya tidak sama sekali.

“Ya pembuat kebijakan kalau sudah jadi sih lupa sama wong cilik, kita sebagai pedagang kecil hanya menggantukan ekonomi pada jualan seperti ini. Bayangkan saja, kalau Kuningan banyak toko modern berapa banyak pedagang kecil yang akan bangkrut,” ujarnya.

Menurut pengamat hukum Kabupaten Kuningan Abdul Haris SH, keberadaan toko modern di Kramatmulya tersebut patut dipertanyakan. 

Sebab, bila mengacu pada Pasal 3 ayat (9) Permendag 53/2008 yang menyebutkan kewajiban mini market baik yang berdiri sendiri maupun terintegrasi dengan pusat perbelanjaan maupun bangunan lainnya wajib memperhatikan yang mana salah satunya. 

“Itukan udah jelas ada aturan yang menyebutkan demikian. Apalagi disana selain adanya pasar tradisonal, terdapat juga warung-warung kecil milik warga,” paparnya.

Memang dalam pasal itu katanya, tidak menyebutkan adanya sanksi bila pihak pengusaha tetap nekat pada pendiriannya. Tapi lanjut dia, harusnya mentaati aturan yang ada. 

Bayangkan saja bila aturan tidak digubris dan pihak pengusaha seenaknya membuat toko modern, para pedagang menengah dan kecil akan gulung tikar nantinya.

“Kalau aturan tersebut diabaikan, dan pihak pemerintah tidak menindaknya kasihan lah masyarakat kecil di Kuningan. Masa harus bersaing dengan pengusaha yang sudah besar, pasti akan tergilas roda ekonominya,” pungkasnya. (gio)

Sumber: