31 Persen Kendaraan di Cirebon Telat Pajak

31 Persen Kendaraan di Cirebon Telat Pajak

LEMAHABANG - Polres Cirebon gelar operasi terpadu, dialun-alun Lemahabang Selasa (18/7).. Hal ini dilakukan atas dasar banyaknya pemilik kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang, perpanjangan STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor.
\"polres
Polres Cirebon gelar operasi terpadu. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra SSos SIK SH MH melalui Kanit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli) Satlantas Cirebon Iptu Bagus Yudo Setiawan, bahwa operasi terpadu dilakukan atas dasar banyaknya pengendara yang tidak mematuhi aturan. 

“Kita menargetkan kepada para pengendara yang tidak melakukan pendaftaran ulang makanya kita lakukan insentifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor melalui Operasi Terpadu Tertib Kendaraan bermotor,” terang dia ke rakyat Cirebon.

Khususnya, terang dia operasi terpadu ini untuk menindak kepada para pemilik kendaraanyang tidak patuh, terutama kendaraan roda dua yang seringkali pengendaranya tidak menggunakan helm, sepion yang digunakannya hanya satu 

“Juga mereka belum memiliki SIM tapi sudah mengendarai kendaraan, kemudian kendaraan yang muatannya berlebihan lalu kendaraan yang mungkin sudah mati, dalam arti bukan mati pajak, tetapi mati STNKnya,” terang dia

Kegiatan operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) terang dia, akan dilaksanakan selama tiga hari. Yaitu terhitung mulai dari Selasa-Kamis (18-20/7). 

Maka, bagi pengendara yang melanggar KTMDU diarahkan untuk langsung  melakukan daftar ulang. “Untuk kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang, kami sarankan untuk langsung melakukan daftar ulang,” terang dia.

Adapun bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, dilakukan penilangan. Dihari pertama ini, diakui lelaki berbadan gempal itu, penilangan telah mencapai 100 lebih. 

Banyaknya para pengendara yang melakukan pelanggaran, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh pada aturan. Dengan demikian, bisa terhindar dari denda dan tilang.

“Selain itu jangan lupa utamakan keselamatan, utamanya roda dua dan roda empatpun sama, ketika memngendarai kendaraan jangan lupa untuk menyalakan lampu, kemudian gunakan kaca sepion kanan dan kiri jangan lupa dipakai,” imbaunya.

Sementara Wawan Gunawan petugas dari Samsat Ciledug mengaku bahwa sebanyak 31 persen masyarakat yang tidak taat membayar pajak kendaraannya. “Yang taat wajib pajak di samsat Ciledug, hanya 63 persen, sementara 31 persennya yang tidak taat pajak,”ungkapnya. (zen)

Sumber: